Demo Penolakan UU Omnibus Law

Pemprov Bali Khawatir Demonstrasi Tolak Omnibus Law Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Demontrasi penolakan penetapan Undang-Undang (UU) 'Omnibud Law' Cipta Kerja juga dilakukan di Pulau Dewata.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dari Aliansi Bali Tidak Diam di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Kamis (8/10/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Demontrasi penolakan penetapan Undang-Undang (UU) 'Omnibus Law' Cipta Kerja juga dilakukan di Pulau Dewata.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam melakukan demonstrasi di depan kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Panglima Besar Sudirman, Denpasar, Bali Kamis (8/10/2020).

Namun, aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Semua orang sudah tahu, kalau ada orang yang berkerumun banyak, kalau ada yang membawa virus bisa dengan mudah menyebar," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya saat dihubungi Tribun Bali melalui telepon, Kamis (8/10/2020).

BREAKING NEWS - Demonstrasi Penolakan Penetapan UU Omnibus Law, Jalan Puputan Renon Lumpuh

Jelang Personelnya Pensiun, Kapolres Badung Berikan Pesan Ini Saat Latram

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Berikut Tips Jaga Kesehatan Mata Anak di Zaman Serba Online

"Demo itu kan banyak kerumunan orang. Kalau ada yang membawa virus maka itu bisa menyebar dengan cepat," imbuhnya.

Suarjaya menekankan agar di tengah demo, protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan terutama dalam pemakaian masker dan sebagainya.

Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Bali Tidak Diam, Abror Torik Tanjilla mengatakan, aksi pada Kamis (8/10/2020) dimulai pada siang hari.

“Dalam aksi ini, kami menampung juga aspirasi-aspirasi dari masyarakat-masyarakat yang ingin terlibat,” kata Abror saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Rabu (7/10/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Serahkan SGD 100 Ribu kepada KPK, Diberi Teman Lama

Janda Muda Masuk Jeruji Besi Polres Kuningan, Ngaku Bidan dan Tipu Seorang Pengacara

Dita Secret Number Jadi Model Iklan Produk Kecantikan Korea: Senang Banget, Cita-citaku Terwujud

Dirinya menuturkan, massa aksi yang terlibat bakal harus sesuai dengan arahan dari Aliansi Bali Tidak Diam.

Hal itu dilakukan karena pihaknya ingin bertanggung jawab agar massa aksi bisa pulang dengan selamat.

Selain itu, massa aksi juga diarahkan agar mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aksi akan dilaksanakan di depan kampus Universitas Udayana (Unud), tepatnya di Jalan Sudirman, Denpasar.

Jumlah massa yang terlibat dalam aksi ini diperkirakan lebih dari 300 orang.

Menurut Abror, banyak elemen masyarakat yang ingin terlibat dan sudah menghubungi pihaknya untuk bergabung.

“Walaupun aksinya dilaksanakan di depan gedung mahasiswa, tapi banyak elemen-elemen masyarakat yang ingin bergabung juga,” tuturnya.

Paling Ditunggu-tunggu, 6 Drama Korea Terbaru Oktober 2020 Tayang di Viu

Basarnas Bali Gelar Latihan Dengan Materi Vertikal Rescue Dalam Operasi SAR

Masyarakat Diminta Awasi Kenetralan Kodim 1619/Tabanan Dalam Pilkada 2020

Dalam siaran persnya, Aliansi Bali Tidak Diam menilai pengesahan RUU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah terkesan begitu sembunyi dan terburu-buru.

Bagi pihaknya, dengan disahkannya RUU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja, bau busuk kepentingan oligarki untuk merampok negeri ini tercium sangat pekat.

“Pemerintah dan DPR menunjukkan bahwa mereka sejatinya bukan wakil rakyat sesungguhnya, melainkan mereka menjadi kepanjangan tangan oligarki untuk melanggengkan dan melegitimasi penindasan serta memberikan karpet merah bagi investor,” tulisnya.

Bagi Aliansi Bali Tidak Diam, Pemerintah dan DPR sudah mengkhianati mandat yang diberikan oleh rakyat. Mereka dinilai tidak peka dan peduli pada kondisi sosial yang dialami elemen masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja yang sedari awal sudah cacat formal dan material.

Belum Ada Desa Wisata di Gianyar Terverifikasi Protokol Kesehatan

Video TikTok Perumahan Mewah di Atas Mal di Jakarta Viral, Banyak yang Belum Tahu

Pembunuhan ASN Taufik Hidayat, Saksi Mata Lihat Korban Lari Ketakutan

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini dinilai bukan hanya berdampak buruk terhadap masyarakat luas, tapi juga terhadap demokrasi dan jurang bagi perampasan ruang hidup secara masif serta kelestarian lingkungan.

Apalagi, dalam setahun terakhir, Aliansi Bali Tidak Diam menilai bahwa suara rakyat selalu diabaikan.

Hal ini juga terjadi dalam pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Minerba dan UU Mahkamah Konstitusi.

“Demokrasi bukan hanya sekadar pemilu, melainkan juga partisipasi dan suara masyarakat didengar dan dilibatkan ketika membuat suatu kebijakan yang berdampak bagi seluruh kalangan masyarakat dan bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang,” jelasnya.

“Aturan sebagaimana baiknya jika tidak adil maka harus ditolak, karena ini awal mula terjadinya penindasan dan kesengsaraan,” tulisnya lagi.

Bantai Ukraina 7-1, Antoine Griezmann Lewati Capaian Zinedine Zidane

Daftar Petarung Terbaik UFC Terbaru, Khabib Nurmagomedov Ada Diurutan ke Dua

Oleh karena itu, Aliansi Bali Tidak Diam meminta agar pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.

Mereka juga memberikan mosi tidak percaya terhadap DPR dan pemerintah pusat maupun daerah.

Mereka turut mengecam DPR yang malah menjadi antek investor ketimbang menjadi wakil rakyat sesungguhnya.

Tak hanya itu, mereka mengecam keras keikutsertaan aparat dalam melanggengkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan mengajak masyarakat untuk tidak pernah berhenti menyuarakan dan melakukan perlawanan sampai Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved