Tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Diubah, Situs DPR dpr.go.id Sempat Diretas, Begini Kata Menkominfo

Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan situs web DPR yang beralamat dpr.go.id diretas berganti nama.

Editor: Kambali
http://www.dpr.go.id/
Tampilan Situs Web DPR dpr.go.id pukul 11.01 WIB 

Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Ciptaker.

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakayat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Demo UU Cipta Kerja, 18 Anggota Antikemapanan Ditangkap di Depan Gedung DPR

Legislator PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Cipta Kerja ini.

Disampaikan Rahmad, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja.

Meski UU Cipta Kerja sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," katanya

Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh UU Cipta Kerja ini.

Pasalnya, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Terkait UU Cipta Kerja, NU Merasa Dipermainkan DPR

Dijelaskan Rahmad, UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak. Jalan tengah sudah ditempuh.

“Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” pungkasnya.

Menurut Rahmad, agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja.

Tapi menurutnya, jika ada pihak yang belum puas ya memang harus diakui, UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Untuk itu perlu dicari jalan tengah seperti mekanisme pada Rapat Paripurna yang sudah diketok Senin (5/10/2020) lalu.

18 Anggota DPR Positif Corona, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR

“Saya mengimbau kepada semua pihak, berpikirlah jernih dan hati hati karena hoaks yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk. Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoaks dengan tujuan rakyat marah, lalu turun ke jalan di saat pandemi virus Corona yang masih belum terkendali,” pesan Rahmad.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved