Polda Periksa Keluarga yang Diduga Korban Penyekapan di Denpasar
Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penyekapan di rumah warga Jalan Batas Dukuhsari
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumat (9/10/2020) Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penyekapan di rumah warga Jalan Batas Dukuhsari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar. Kali ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memeriksa sejumlah saksi di antaranya Hadi, Hendra, Djuni Japimin dan Alvian Marko.
Mereka diperiksa sekitar empat jam di Ditreskrimum Polda Bali.
Ditemui usai pemeriksaan, Penasihat Hukum korban dugaan penyekapan, Ketut Bakuh menjelaskan materi pemeriksaan terkait dengan dumas yang diadukan Hendra terkait dengan peristiwa diduga telah merampas kebebasan orang di rumah yang menjadi haknya.
Hendra menempati rumah itu atas perjanjian hak sewa sesuai kontrak tanah sejak 12 Pebruari 2012 sehingga hak sewa tersebut harus dilindumgi undang-undang.
Untuk materi pemeriksaan masih seputar peristiwa yang terjadi pada saat penggembokan/ penyegelan. "Itu masih didalami penyidik di sini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman untuk melihat siapa-siapa saja yang berperan dalam peristiwa tersebut sehingga nantinya akan terang peristiwa ini, apa yang terjadi saat itu," ujar Ketut Bakuh.
Selama pemeriksaan keempat saksi didampingi penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bangli Justice, diantaranya I Ketut Bakuh, I Komang Mahardikayana, I Gede Bina, Kadek Dewantara Rata, Ketut Antara Putra, I Wayan Jayadi Putra, dan I Ketut Surya Agus Wijaya.
Keempat saksi itu, lanjut Bakuh diperiksa secara terpisah sengan pertanyaan masing-masing sekitar 15 pertanyaan.
"Pertanyaannya masih seputar peristiwa itu, belum menyentuh soal hak karena masih menyelidiki peristiwa yang terjadi," imbuh Ketut Bakuh.
Adapun terkait surat somasi khusus untuk Hendra sempat ditanyakan penyidik tapi masih akan dilakukan penyelidikan mendalam termasuk termasuk alat bukti rekaman itu, penyidik akan meminta khusus ketika sudah proses lebih lanjut.
Ditambahkan Gede Bina, peristiwa itu nyata adanya. Hal menyangkut pada peristiwa hukum yang terjadi pada korban dimana hak korban dibatasi oleh perbuatan yang substansinya peristiwa hukum menyangkut kemerdekaan.
Ditegaskan Gede Bina persoalannya bukan pada orang yang melakukan tapi peristiwa hukumnya.
"Perlu juga ditekankan, siapapun yang melakukan ini tidak kebal hukum. Pengacara ada imunitasnya ketika advokat berdasarkan itikat baik tapi diluar itu brkaitan pidana dan tidak sesuai peraturan, UU tidak sesuai dengan itikat baik.apakah ada pidana atau tidak polisi yg menjelaskan dalam prosedr gelar perkara," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali telah melakukan investigasi sementara terkait kasus dugaan penyekapan yang sempat heboh beberapa hari terakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Ditreskrimum Polda Bali, disimpulkan bahwa tidak ada ditemukan tindak pidana dalam penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar pada Jumat (2/10/2020) lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di TKP, hasil perkembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi, belum ditemukan tindak pidana, sebagaimama dugaan di media sosial yang viral bahwa adanya penyekapan," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Selasa (6/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penyekapan-denpasar-polda-bali.jpg)