Polda Periksa Keluarga yang Diduga Korban Penyekapan di Denpasar
Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penyekapan di rumah warga Jalan Batas Dukuhsari
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jumat (9/10/2020) Polda Bali masih mendalami kasus dugaan penyekapan di rumah warga Jalan Batas Dukuhsari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar. Kali ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memeriksa sejumlah saksi di antaranya Hadi, Hendra, Djuni Japimin dan Alvian Marko.
Mereka diperiksa sekitar empat jam di Ditreskrimum Polda Bali.
Ditemui usai pemeriksaan, Penasihat Hukum korban dugaan penyekapan, Ketut Bakuh menjelaskan materi pemeriksaan terkait dengan dumas yang diadukan Hendra terkait dengan peristiwa diduga telah merampas kebebasan orang di rumah yang menjadi haknya.
Hendra menempati rumah itu atas perjanjian hak sewa sesuai kontrak tanah sejak 12 Pebruari 2012 sehingga hak sewa tersebut harus dilindumgi undang-undang.
Untuk materi pemeriksaan masih seputar peristiwa yang terjadi pada saat penggembokan/ penyegelan. "Itu masih didalami penyidik di sini. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman untuk melihat siapa-siapa saja yang berperan dalam peristiwa tersebut sehingga nantinya akan terang peristiwa ini, apa yang terjadi saat itu," ujar Ketut Bakuh.
Selama pemeriksaan keempat saksi didampingi penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bangli Justice, diantaranya I Ketut Bakuh, I Komang Mahardikayana, I Gede Bina, Kadek Dewantara Rata, Ketut Antara Putra, I Wayan Jayadi Putra, dan I Ketut Surya Agus Wijaya.
Keempat saksi itu, lanjut Bakuh diperiksa secara terpisah sengan pertanyaan masing-masing sekitar 15 pertanyaan.
"Pertanyaannya masih seputar peristiwa itu, belum menyentuh soal hak karena masih menyelidiki peristiwa yang terjadi," imbuh Ketut Bakuh.
Adapun terkait surat somasi khusus untuk Hendra sempat ditanyakan penyidik tapi masih akan dilakukan penyelidikan mendalam termasuk termasuk alat bukti rekaman itu, penyidik akan meminta khusus ketika sudah proses lebih lanjut.
Ditambahkan Gede Bina, peristiwa itu nyata adanya. Hal menyangkut pada peristiwa hukum yang terjadi pada korban dimana hak korban dibatasi oleh perbuatan yang substansinya peristiwa hukum menyangkut kemerdekaan.
Ditegaskan Gede Bina persoalannya bukan pada orang yang melakukan tapi peristiwa hukumnya.
"Perlu juga ditekankan, siapapun yang melakukan ini tidak kebal hukum. Pengacara ada imunitasnya ketika advokat berdasarkan itikat baik tapi diluar itu brkaitan pidana dan tidak sesuai peraturan, UU tidak sesuai dengan itikat baik.apakah ada pidana atau tidak polisi yg menjelaskan dalam prosedr gelar perkara," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali telah melakukan investigasi sementara terkait kasus dugaan penyekapan yang sempat heboh beberapa hari terakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Ditreskrimum Polda Bali, disimpulkan bahwa tidak ada ditemukan tindak pidana dalam penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar pada Jumat (2/10/2020) lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di TKP, hasil perkembangan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi, belum ditemukan tindak pidana, sebagaimama dugaan di media sosial yang viral bahwa adanya penyekapan," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Selasa (6/10/2020).
Dodi menjelaskan, informasi adanya dugaan penyekapan itu berawal dari media sosial. Karena heboh di media sosial, dirinya bersama Tim Resmob Polda Bali kemudian menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Awalnya adalah media sosial yang viral. Kemudian kami respons sebagai bentuk pelayanan publik mengecek TKP atas dasar kemanusiaan. Kami mengambil tindakan diskresi kepolisian," tegas Dodi.
Polisi, kata Dodi, juga telah memeriksa kondisi kesehatan tiga orang yang ada di dalam rumah yang disegel tersebut yakni Hadi, Uni , Alfian. Hasilnya, tidak ada ditemukan bukti kekerasan fisik, dan kondisi mereka bertiga sehat-sehat saja dan bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari.
Dodi menjelaskan, saat ini rumah di atas lahan yang bersengketa tersebut saat ini masih ditempati oleh Hadi dan keluarga. Namun demikian, lanjut dia, untuk bukti kepemilikan resmi, dan sah, saat ini memang dimiliki oleh pihak anggota TNI Pelda Muhaji dengan sertifikat tanah nomor 11392.
"Dan sudah pernah dilakukan somasi untuk mengosongkan rumah. Namun tidak diindahkan oleh bapak hadi dan keluarga," kata Dodi.
Saat ini, Polda Bali bersama Polresta Denpasar masih mendalami soal sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan Ketut Gede Pujiama, Wayan Padma, Hendra dan keluarganya serta Muhaji.
Sementara itu, Kepala Hukum Kodam Kolonel CHK Edhi S yang hadir dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan pihak Kodam IX Udayana saat ini masih mendalami permasalah tersebut. Pihaknya mengaku sudah memeriksa Pelda Muhaji namun hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana dalam upaya penyegelan rumah di lahan yang diklaim milik Muhaji itu.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan, seperti disampaikan Pak Dir, belum ditemukan ada unsur pidana. Tapi kami masih dalami, kalau ada bukti-bukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya akan diproses hukum secara pidana penyekapan," katanya.
Edhi juga menjelaskan, dalam peraturan di tubuh TNI, tak hanya mengenal sanksi pidana, melainkan sanksi disiplin.
"Artinya, kalau memang tidak dipenuhi secara pidana, tapi jatuhnya pelanggaran disiplin, tetap kami jatuhi hukuman disiplin," tegas Edhi.
Edhi mengklarifikasi bahwa saat anggota TNI mendatangi rumah bersama sejumlah orang untuk menyegel, sebetulnya keluarga Hadi dan Hendra sudah mengetahui.
"Jadi sebelum dilakukan pemasangan plang, sudah didahului dengan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, nah pada saat pemasangan, itu juga sudah ditawarkan, kepada yang bersangkutan. Jadi yang diluar maunya di dalam, yang di dalam mau keluar. Jadi keinginan muhaji, untuk setia di dalam. itu memang keinginan penghuni sendiri di dalam," ucap Edhi.
Sementara itu, Hendra kepada awak media mengaku dirinya tetap ngotot ingin mempertahankan rumah sewa itu lantaran dirinya dan keluarga merasa sudah membayar uang sewa sejak 2014 sampai tahun 2047. "Itu kan masih hak saya, kalau ada yang ingin mengambil ya saya tolaklah," kata Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penyekapan-denpasar-polda-bali.jpg)