Kemnaker Luncurkan Jaring Pengaman Sosial untuk Masyarakat yang Belum Terima BLT & Kartu Prakerja

Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Awal Oktober 2020 ini, Kemenaker RI meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). 

TRIBUN-BALI.COM - Bagaimana syarat untuk mendaftar Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Kali ini program tersebut bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.

Termasuk Perangkat Lama, CCTV Diskominfo Rusak di Tiga Titik Lokasi Ini

Ratusan Rumah Warga di Karangasem Berdampingan dengan Bencana Tanah Longsor, Ini Kata Kalaksa BPBD

Sifat Zodiak Gemini: Tangkas dan Penuh Ide Brilian, Kenali Baik dan Buruknya Orang Gemini

Bagi yang ingin mengetahui cara dan syarat mendaftar JPS bisa langsung mengakses situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.

Perlu diketahui, program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.

Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Caranya, dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Curhatan Gading Marten bikin Haru, Berhasil Lewati Masa Tersulit dalam Hidup, Kini Bahagia Banget

Jalanan di Badung Banjir, Dinas PUPR Siagakan Personel Bersihkan Drainase dari Tumpukan Sampah

Khabib Nurmagomedov Bersimpati Kepada Islam Makhachev yang Tak Dapat Lawan

Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.

Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Syarat Daftar PJS Kemnaker, Bisa Dimanfaatkan Bagi yang Belum Terima BLT Karyawan dan Kartu Prakerja,

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved