Trauma dengan Peristiwa Dugaan Penyegelan Rumah, Hendra: Ada Orang Lewat Kita Takut
Ia bersama keluarganya mengaku kerap kali ketakutan saat ada orang yang lewat atau sekedar berhenti di rumahnya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendra yang sebelumnya diduga rumahnya disegel di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Kaswari, Nomor 12, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali masih alami trauma, Minggu (11/10/2020).
Ditemui di Kubu Kopi, Denpasar pada Minggu (11/10/2020), Hendra (44) didampingi istri bersama ketiga tim hukumnya yakni I Ketut Bakuh, I Komang Mahardika Yana dan I Gede Bina.
Ia bersama keluarganya mengaku kerap kali ketakutan saat ada orang yang lewat atau sekedar berhenti di rumahnya.
"Kalau misal ada orang yang lewat atau ada orang yang berhenti, kadang orang tua bangun langsung kaget, takut.
• Korban Penyegelan Rumah Bersurat Ke Komnas HAM, Kuasa Hukum: Klien Kami Ajukan Perlindungan Hukum
• Diatur dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
• Mesir dan Rusia Akan Menggelar Latihan Militer Gabungan di Laut Hitam, untuk Apa?
Kita mau keluar juga takut, ibaratnya mau melakukan aktivitas juga gak berani," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam peristiwa ini ia mengaku sudah terjadi selama setengah tahun tapi baru kejadian pada minggu lalu.
"Kita sebenarnya sudah merasa terganggu, beberapa kali dapat ancaman juga, tapi kita tetap bertahan aja.
Ya puncaknya yang kemarin itu, yang disegel itu," tambahnya.
Sementara itu, mengenai hal ini I Ketut Bakuh mengatakan dugaan penyegelan yang dialami kliennya itu sudah dilaporkan ke Polda Bali dalam bentuk Dumas.
Jika nantinya pihak kepolisian meminta kliennya menunjukkan bukti-bukti, tim kuasanya sudah mempersiapkannya.
Ia bahkan berharap kasus yang dialami kliennya dapat ditangani secara komprehensif sehingga siapun orang yang melakukan perbuatan perampasan kemerdekaan atau kebebasan orang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Perkara yang dihadapi oleh klien kami, patut diduga ada tindak pidana secara bersama-sama atau penyertaan yang harus digali atau dibuat terang," ujarnya, Minggu (11/10/2020).
"Siapapun pelaku utama, siapa yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, semoga polisi dapat menanganinya dengan baik dan profesional," ungkap Ketut Bakuh.
Lebih lanjut I Ketut Bakuh, I Komang Mahardika Yana dan I Gede Bina menyakini dalam kasus ini ada tindak main hakim sendiri yaitu dengan melakukan penyegelan.
• Kerusakan Jaringan Pipa Transmisi, 8.000 Pelanggan PDAM Terdampak di Bangli
• Timnas U-19 Indonesia Menang 4-1 atas Makedonia Utara, Jack Brown Cetak Dua Gol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/terlihat-kuasa-hukum-hendra-korban-penyegelan-rumah-di-sesetan-denpasar-didampingi-pengacaranya.jpg)