50 Ribu Pohon di Denpasar Diasuransikan Senilai Rp 100 Juta
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar memiliki sebanyak 50an ribu pohon perindang yang diasuransikan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Sehingga, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama maka dilakukan perompesan untuk meringankan beban pohon dan meminimalisir terjadinya pohon tumbang.
Selain untuk meringankan beban dan mencegah terjadinya pohon tumbang, juga sebagai upaya untuk mempercantik wajah kota, sehingga terlihat rapi.
“DLHK secara rutin melaksanakan perompesan pohon perindang di seluruh ruas jalan Kota Denpasar, besar harapan masyarakat juga turut memberikan informasi tentang lingkungan sekitar khususnya pohon perindang yang dinilai penting untuk dilakukan perompesan,” katanya.
Agus mengatakan bahwa secara berkelanjutan pihaknya terus melaksanakan pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar.
Sehingga apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan saja.
(*)