Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Sidang Jerinx Digelar Offline, Keamanan Diperketat, Hanya 20 Orang yang Bisa Masuk di Persidangan
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) digelar secara tatap muka atau offline di PN Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Terkait pengamanan, pihak PN Denpasar pun telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Pengamanan masuk ke PN Denpasar akan diperketat.
Pula, hanya 20 orang yang bisa masuk di persidangan perkara Jerinx.
"Untuk persiapan sidang terdakwa Jerinx besok berjalan seperti biasa saja. Tapi untuk keamanan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Polresta Denpasar untuk menjaga agar persidangan berjalan tertib. Kita juga ketahui, perkara ini menarik perhatian masyarakat. Setiap sidang ada pendukungnya yang melakukan demo. Jadi keamanan dan protokol kesehatan akan lebih ketat," jelas Ketua PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Senin (12/10/2020).
Sobandi menyatakan, terkait protokol kesehatan, pengunjung PN Denpasar wajib menggunakan masker dan mencuci tangan, juga menjaga jarak.
Untuk itu pengunjung sidang pun akan dibatasi.
"Kami akan membatasi jumlah tamu atau pengunjung sidang ke PN Denpasar sesuai dengan tempat duduk, memperhatikan protokol kesehatan. Jadi yang bisa masuk (PN Denpasar) hanya setengahnya saja dari sebelumnya. Jadi setengahnya itu ada 130 orang, dimana itu bukan hanya untuk perkara Jerinx, melainkan semua perkara yang disidangkan hari Selasa besok," terangnya.
Baca juga: Besok Sidang Jerinx Digelar Offline, Tim Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Salah Satunya Pelapor
Baca juga: Permohonan Sidang Tatap Muka Dikabulkan, Jerinx Berpesan Begini ke Ketua IDI Bali
Khusus persidangan perkara Jerinx, kata Sobandi, hanya 20 orang yang bisa masuk di ruang sidang.
"Ruang sidang hanya bisa menampung 20 orang. Jadi mohon dimaklumi, masyarakat atau para pendukung Jerinx yang akan menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan hanya 20 orang yang bisa masuk ke ruang sidang yang digelar secara tatap muka atau offline ini," tegasnya.
Dengan digelarnya sidang secara tatap muka atau offline, PN Denpasar tidak lagi menyiarkan sidang secara langsung atau live streaming.
"Kita tidak melakukan live streaming atau tidak ada siaran langsung dalam persidangan ini. Kenapa, karena pemeriksaan saksi itu ada hukum acara yang harus ditaati," jelas Sobandi.
Sementara itu mengenai penjemputan terdakwa, Sobandi menyatakan itu adalah tugas kejaksaan, karena kejaksaan wajib menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Terdakwa (Jerinx) ditahan di rutan Polda Bali. Nanti akan dijemput oleh jaksa. Kehadiran terdakwa di persidangan itu adalah tugas jaksa. SOP nya apakah nanti menunggu di ruang tahanan kejaksaan atau di tahanan pengadilan. Silakan bertanya ke kejaksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akhirnya digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).