Corona di Bali

Update Covid-19 Bali,12 Oktober: Kasus Positif Bertambah 93 Orang, 138 Pasien Sembuh dan 3 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Freepik
Ilustrasi update covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (12/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 10.228 bertambah 93 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 8.834 orang yang artinya bertambah 138 orang.

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: Kasus Positif Bertambah 37 Orang, 56 Pasien Sembuh & 1 Meninggal

Baca juga: Satu Rumah di Padangsambian Denpasar Hangus Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Baca juga: 320 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Indonesia, Ini Sasaran Penerimanya

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.

Diketahui berasal dari Denpasar 1 orang, Klungkung 1 orang, dan Buleleng 1 orang.

Data mencatat total meninggal 324 pasien Covid-19.

Pasien dalam perawatan berkurang 48 orang saat ini masih sebanyak 1.070 orang dirawat.

Sebanyak 324 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 7 orang, Tabanan 31 orang, Badung 36 orang, Denpasar 62 orang, Gianyar 52 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 12 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 46 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Kasih Ibu Hospital Rayakan HUT ke-33 di Tengah Pandemi, Syukuran dan Lomba Dilaksanakan Virtual

Baca juga: Harapkan Sinergitas, Pjs. Bupati Ketut Lihadnyana Berikan Arahan Kepada Pimpinan OPD

Baca juga: Gadis 14 Tahun Disetubuhi 3 Hari Berturut-turut, Termakan Rayuan akan Dinikahi Jika Hamil

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved