BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di LP Karangasem
Badan Narkotika Nasional Kaabupaten (BNNK) Karangasem mengelar tes urine di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kabupaten Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Narkotika Nasional Kaabupaten (BNNK) Karangasem mengelar tes urine di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa (13/10/2020), sekitar pukul 10.00 Wita.
Tes urine sisir pejabat struktural, staf dan penjaga Lapas Kelas IIB Karangasem.
Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati mengaku, kegiatan tes urine dilaksanakan dalam rangka deteksi dini.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkotika di tubuh, dan terpenting yakni memberikan edukasi ke warga dan meningkatkan kepedulian warga akan bahaya narkotika.
Baca juga: Bank Syariah BUMN Merger, Total Aset Rp 245,8 Triliun dan Bakal Kuasai Pasar Perbankan Syariah
Baca juga: No Bra Day - 13 Oktober Adalah Hari Tanpa Bra Sedunia, Bagaimana Sejarah Bra di Indonesia?
Baca juga: Promo Alfamart 13 Oktober 2020, Banjir Diskon hingga Kado Ultah Alfamart yang Sayang jika Dilewatkan
Kegiatan tes urine adalah upaya identifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu.
Diantaranya lewat pemeriksaan urine.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018, bersifat non pro justisia.
Dalam tes urine di LP Kelas II B Karangasem memakai rapid test dengan delapan parameter.
Yakni MOP, THC, MET, BZO, COC, K2, ETG, serta MDMA.
"Dari 30 pegawai Lapas Kelas IIB Karangasem yang dilakukan tes hasilnya semua negatif,"ungkap Kompol La Muati usai gelar test urine.
"Hal ini menunjukan bahwa pegawai LP Kelas IIB Kabupaten Karangasem memang benar-benar berkomitmen dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika guna wujudkan aparatur hidup sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba,"akui Kompol La Muati.
Untuk diketahui, tahun 2019 lalu, BNNK Karangasem juga menggelar tes urine di beberapa intansi.
Satu diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karangasem, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kodim Karangasem, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan lainnya.
Pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai amanat Inpres No 6 tahun 2018.
Tujuannya agar instansi pemerintah betul-betul bersih dari peredaran narkoba, sehingga pegawai fokus dalam bekerja dan melayani kepentingan warga.
Terpenting yakni pegawai negeri harus jadi contoh bagi masyarakat.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pegawai-lapas-klas-iib-karangasem-tes-urine-13-oktober.jpg)