Pilkada Serentak

Kesulitan Turunkan APS di Petang, Satpol PP Badung Gunakan Mobil Damkar

Penurunan baliho yang menggunakan mobil damkar itu dilakukan di wilayah Petang, tepatnya di dekat Jembatan Bangkung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan penurunan APS di Kecamatan Petang dengan menggunakan mobil Damkar, beberapa hari lalu 

“Karena antusias  pendukung, kadang-kadang tidak tahu ada pembatasan jumlah APK, yang pasti kita berpedoman pada rekomendasi KPUD dan Bawaslu Daerah,” tegasnya.

Dalam menurunkan APS tersebut,  pihaknya juga akan melibatkan semua unsur terkait, seperti Bawaslu, Panwascam, perangkat daerah setempat dan lainnya.

 “Kita pun kalau menurunkan bersama dengan Bawaslu atau PanwasCam, supaya tidak salah menangani, kalaupun ada yang tidak terima supaya bisa dijelaskan oleh Bawaslu atau PanwasCam, katanya. 

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Badung telah menerbitkan surat Nomor: 288/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Rekomendasi tanggal 28 September 2020, kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dan Liaison Officer (LO)/Penghubung Paslon GIRIASA. Bawaslu Kabupaten Badung juga menerbitkan surat Nomor: 293/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal Koordinasi Penurunan APK tanggal 30 September 2020, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Badung.

Berdasarkan koordinasi penurunan APK dimaksud, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluarkan surat Nomor: 301.7/1620/Satpol.PP perihal Jadwal Penurunan APK tanggal 1 Oktober 2020.

 Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 juga telah menurunkan beberapa Alat Peraga Kampanye yang dipasang sebelum masa kampanye. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved