Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 14 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 109, Sembuh 141, Meninggal 7 Orang

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9116 orang yang artinya bertambah 141 orang sedangkan kasus meninggal bertambah 7 orang.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Provinsi Bali, hari ini Rabu (14/10/2020).

Hingga kini, jumlah kumulatif pasien positif 10.413 bertambah 109 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9116 orang yang artinya bertambah 141 orang sedangkan kasus meninggal bertambah 7 orang.

Dari data tersebut diketahui, warga meninggal ada di Jembrana 1 orang, Tabanan 1 orang, Badung 1 orang, Denpasar 2 orang, Gianyar 1 orang dan Karangasem 1 orang.

Total hingga saat ini pasien meninggal karena Covid-19 di Bali mencapai 339 orang. 

Sedangkan pasien dalam perawatan berkurang 73 orang, sehingga kini masih ada sebanyak 958 orang dirawat.

324 kasus pasien meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 8 orang, Tabanan 31 orang, Badung 36 orang, Denpasar 65 orang, Gianyar 54 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 13 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 47 orang, dan WNA 2 orang.

Pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif bertambah 11 orang jumlah total 383 orang, sementara pasien sembuh bertambah 1 orang menjadi 333 orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved