Disuruh Lari, Rangga Tak Mau Tinggalkan Ibunya saat Predator Seks Masuk Kamar, Korban Nyawa Demi Ibu

Disuruh Lari, Rangga Tak Mau Tinggalkan Ibunya saat Predator Seks Masuk Kamar, Korban Nyawa Demi Ibu

Ist
Selamat Jalan Rangga. 

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada D, korban yakni D diikat oleh pelaku.

Sedangkan jasad R dimasukkan tersangka ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Saat tersangka lengah, D berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga sekitar.

Namun saat aparat kepolisian bersama warga pagi Sabtu itu datang ke lokasi sekitar sungai, jasad R sudah tak ada lagi.

Pelaku Ditangkap

Melansir Kompas.com, Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menemukan persembunyian pelaku yang saat itu diketahui berada di lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, Aceh Timur, Minggu.

Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dengan menggunakan parang.

Karena kondisi tersebut, petugas akhirnya terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

“Terpaksa ditembak bagian kaki tiga kali. Dia berusaha melawan petugas dengan parang di tangannya,” kata Arief.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Langsa.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi.

Pelaku Pernah Divonis Seumur Hidup

Tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan terhadap Rangga, bocah sembilan tahun, dan pemerkosa ibu si bocah, Dn (28) pernah divonis penjara seumur hidup.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang dia lakukan sebelumnya di Pekanbaru, Riau.

Samsul Bahri menceritakan, tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.

Suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.

Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

Namun dirinya memperoleh grasi dari pemerintah sehingga hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.

Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved