Penanganan Covid

Ingatkan Warga Terkait Prokes, Polres Badung Gelar Razia Perut Lapar di Halaman Pasar Beringkit

Kepolisian Resort Badung melaksanakan razia perut lapar di halaman Pasar Beringkit, Kamis (15/10/2020).

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Polres Badung saat melaksanakan razia perut lapar di halaman Pasar Beringkit, Mengwitani Badung, Kamis (15/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kepolisian Resort Badung melaksanakan razia perut lapar di halaman Pasar Beringkit, Badung, Bali, Kamis (15/10/2020).

Razia perut lapar ini dilaksanakan sebagai upaya mengingatkan warga akan protokol kesehatan (prokes) yang semestinya selalu dilaksanakan.

Pada razia ini, pihak Polres Badung bekerja sama dengan dengan PT Anugrah Agung Alami dengan membagikan Mie Sedap yang diberikan kepada warga secara gratis.

Kendati dilakukan razia, namun pembagian makanan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Teman Menangis, Orang Terdekat Sedang Berjuang dan Kamu Ingin Membantu

Baca juga: Timnas U-19 Indonesia Segera Cari Pengganti Witan Sulaiman

Baca juga: Cara Melunasi Utang Dalam Sebulan, Coba 5 Tips Ini

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan, razia perut lapar merupakan upaya membantu warga di tengah pandemi Covid-19.

Pihaknya mengaku semua warga yang terjaring razia akan diberikan makanan secara gratis.

“Jadi semua kita berikan makanan yang telah disediakan. Kami juga sediakan tempat duduk,” ujarnya di lokasi.

Selain yang terjaring razia, beberapa pedagang dan petugas yang membersihkan pasar juga terjaring razia untuk ikut menikmati makanan yang telah disediakan.

Namun pria asal Jakarta itu mengaku kegiatan razia perut lapar itu juga sebagai upaya mengingatkan warga akan penggunaan masker.

“Jadi saat sebelum terjaring razia perut lapar, warga diimbau untuk menggunakan masker. Bahkan ada warga yang maskernya sudah tidak layak kami berikan masker secara gratis,” bebernya

Pihaknya juga menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan tentu untuk menindaklanjuti Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid -19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Untuk yang melanggar prokes, kami berikan sanksi administratif termasuk juga sanksi denda. Namun selama ini kita terapkan hanya mengenakan sanksi sosial, dengan membersihkan jalan dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Setelah dilakukan sanksi sosial maka barulah dikenakan razia perut lapar dengan memberikan makanan yang sudah disediakan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai tingkat pelanggaran dari hari kehari, menurut Roby Septiadi masyarakat banyak yang sudah sadar.

Namun sebagian besar warga yang ditemukan tidak menggunakan masker dengan alasan ke kebun dan yang lainnya, intinya pergi yang dekat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved