Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa Bakal Dicatat di SKCK, Komnas HAM: Berlebihan

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan, unjuk rasa merupakan hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menilai pencatatan nama pelajar peserta aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan langkah yang berlebihan.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan, unjuk rasa merupakan hak dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Saya rasa Pak Kapolres berlebihan itu ya. Sebab pertama, demonstrasi atau unjuk rasa yang damai dan tertib bukan hal yang terlarang di Indonesia," ucap Amiruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/10/2020).  

Amiruddin menuturkan, demonstran yang diduga melakukan tindak pidana harus mengikuti serangkaian proses hukum terlebih dahulu.

Baca juga: 4 Makanan yang Harus Dihindari bagi Penderita Depresi

Baca juga: Polisi Perlihatkan 8 Petinggi KAMI Pakai Baju Tahanan, Syahganda Nainggolan Pekikkan Merdeka

Baca juga: Selly Mantra saat Webinar Poltekes Denpasar, Ingatkan Orang Tua Tingkatkan Imun Anak di Masa Pandemi

Apabila dinyatakan terbukti bersalah, baru dicatat dalam SKCK.

Sebab, kata Amiruddin, SKCK merupakan catatan kepolisian atas perbuatan melawan hukum.

Sementara, jika pencatatan dilakukan tanpa melalui proses hukum, hal tersebut dinilai sebagai bentuk stigmatisasi.

"Jika tanpa proses hukum, memberikan catatan buruk kepada seseorang bisa-bisa menjadi stigmanisasi nantinya," ujar dia.

Diberitakan, identitas pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan tercatat dalam SKCK.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus.

Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/10/2020).

 Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

Baca juga: Mobil Putih Terperosok ke Jurang 15 Meter di Baturiti, Seorang Penumpang Usia Baru 3 Tahun Selamat

Baca juga: Pelatihan Wartawan Ekonomi yang Digagas Bank Indonesia Bahas Soal Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan

Baca juga: Xi Jinping Minta Seluruh Pasukan Militer China Siaga Tinggi, Ada Apa?

 "Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Ikut Demonstrasi Dicatat di SKCK, Komnas HAM: Berlebihan",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved