Tak Ditempati Karena Cuti Kampanye, Begini Suasana Rumah Jabatan Bupati dan Wabup Badung

Semenjak tak lagi ditempati orang nomor satu dan dua di Badung itu, praktis RJ Bupati dan Wabup tampak sangat lengang.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kondisi Rumah Bupati Badung yang tampak sepi pada kamis (15/10/2020) sore 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Jabatan (RJ) Bupati dan Wakil Bupati Badung kini tak berpenghuni.

Pasalnya semenjak masa kampanye Pilkada Badung, baik Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta maupun Wabup I Ketut Suiasa sudah tinggal di rumahnya masing-masing.

Semenjak tak lagi ditempati orang nomor satu dan dua di Badung itu, praktis RJ Bupati dan Wabup tampak sangat lengang.

Kondisi ini berbading terbalik bila Bupati dan Wabup masih menempati RJ, hampir setiap hari ada saja yang berkunjung, alhasil suasananya tak pernah sepi seperti sekarang.

Baca juga: Kuasai 25 Paket Sabu Siap Edar, Heru Purwanto Dituntut 13 Tahun Penjara

Baca juga: Rapat dengan Kementerian dan Direksi BUMN, Ini yang Dibahas Komisi VI DPR RI

Baca juga: KPU Badung Tetapkan Debat Terbuka Tanggal 24 Oktober, Masyarakat Bisa Ajukan Pertanyaan

Pantauan di lokasi Kamis (15/10/2020), kedua RJ hanya dijaga oleh security bahkan ada pula Satpol PP yang bertugas disana.

Pintu depan dadi loby  tampak tertutup, dan terlihat ada beberapa petugas kebersihan yang lagi duduk di teras ruang rapat.

Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya mengatakan meski tidak lagi ditempat bukan berarti RJ Bupati dan Wabup dibiarkan begitu saja.

"Petugas kebersihan, perawatan taman maupun tenaga pengamanan tetap stand by 24 jam. Mereka tetap melaksanakan tugas seperti hari biasanya," ujarnya saat dikonfirmasi

Pihaknya mengatakan  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa tak lagi menempati RJ semenjak dirinya cuti untuk mencalonkan kembali menjadi Bupati Badung.

Setidaknya selama masa kampanye yakni dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

"Bapak  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa maju kembali pada Pilkada Badung. Sehingga RJ tidak digunakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati karena masih cuti," katanya

Sesuai ketentuan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.

 Dengan demikian, seluruh fasilitas termasuk RJ tidak boleh digunakan selama masih cuti tersebut.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa BEM SI Kembali Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara Besok

Baca juga: Irjen Napoleon Ditahan, Begini Karir Sang Jenderal, Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Jadwal Padat Tur di Bali, Mitra Devata Diperkuat Gustavo Chena

"Jadi ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA, tanggal 1 September 2020, Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020,"jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved