Pilkada Serentak
KPU Badung Tetapkan Debat Terbuka Tanggal 24 Oktober, Masyarakat Bisa Ajukan Pertanyaan
Masyarakat pun bisa mengajukan usulan pertanyaan yang nantinya ditujukan kepada paslon oleh tim panelis, paling lambat Sabtu 17 Oktober
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah mengumumkan debat terbuka bagi pasangan calon (paslon) Pilkada Badung 2020.
Pelaksanaan debat terbuka diumumkan KPU Badung lewat surat nomor: 1882/PL.02.4-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020, Kamis (15/10/2020).
Bahkan debat paslon tersebut, akan dilaksanakan Sabtu 24 Oktober mendatang.
Bahkan Masyarakat pun bisa mengajukan usulan pertanyaan yang nantinya ditujukan kepada paslon oleh tim panelis, paling lambat Sabtu, 17 Oktober 2020.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa BEM SI Kembali Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara Besok
Baca juga: Update Covid-19 Bali, 15 Oktober: Kasus Positif Bertambah 100 orang, 157 Pasien Sembuh & 1 Meninggal
Baca juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Prabowo Subianto Akan Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan Menhan AS
Surat tentang Pelaksanaan Debat Terbuka dengan Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 tersebut ditandangani Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta.
Saat dikonfirmasi ketua KPU Badung mengaku bahwa debat akan dilaksanakan Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC).
"Melalui surat yang kami keluarkan ini, kami juga mempersilakan masyarakat jika ingin mengajukan usulan pertanyaan kepada paslon.
Usulan pertanyaan paling lambat diterima tujuh hari sebelum debat berlangsung," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, jika ada masyarakat ingin mengajukan usulan pertanyaan, terbuka hingga lusa pukul 16.00 Wita.
Bahkan terkait dengan pertanyaan yang di maksud, pria yang akrab di sapa Kayun itu menjelaskan pertanyaan yang dijelaskan di antaranya terkait upaya menyejahterakan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Namun pertanyaan juga bisa terkait kebijakan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
"Usulan pertanyaan bisa disampaikan lewat link https://forms.gle/iaJw2ZLFaTSJ9RqF6 dengan wajib mencantumkan identitas yang jelas," terangnya.
Disinggung mengenai jumlah usulan pertanyaan, pejabat asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba Badung ini tak ada pembatasan.
Hanya saja nanti usulan pertanyaan akan dipilah oleh tim panelis.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Pusat Salurkan Hibah Rp 1,183 Triliun ke Kabupaten/Kota Se-Bali
Baca juga: Seusai Jalani Sidang, Jerinx Merasa Ada Permainan
Baca juga: Jukung Komang Sudarma Terbalik Setelah Terlibat Kecelakaan dengan Kapal Tangker di Perairan Tulamben
Jika ada yang intinya sama, maka akan dirangkum.
"Jadi panelis yang memilih. Jika banyak pertanyaan kan mungkin ada yang berbeda jadi itu disatukan dan masuk satu pertanyaan," pungkasnya. (*)