Corona di Bali

Update Covid-19 Bali, 15 Oktober: Kasus Positif Bertambah 100 orang, 157 Pasien Sembuh & 1 Meninggal

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang, berasal dari Buleleng

Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Kamis (15/10/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif 10.513 orang setelah bertambah 100 orang pada hari ini.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.

Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9.273 orang, yang artinya bertambah 157 orang.

Baca juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Prabowo Subianto Akan Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan Menhan AS

Baca juga: Jukung Komang Sudarma Terbalik Setelah Terlibat Kecelakaan dengan Kapal Tangker di Perairan Tulamben

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 15 Oktober: Kasus Positif Bertambah 32 Orang, 27 Pasien Sembuh

Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 1 orang, berasal dari Buleleng.

Data mencatat total pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 340 orang.

Pasien dalam perawatan berkurang 58 orang, sehingga saat ini masih sebanyak 900 orang yang dirawat.

Sebanyak 340 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 10 orang, Tabanan 32 orang, Badung 37 orang, Denpasar 67 orang, Gianyar 55 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 13 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 49 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja dan kapan saja.

Baca juga: Liga 1 Belum Pasti Digelar 1 November Nanti, Teco: Semua Elemen Hidup dari Sepakbola

Baca juga: Sebut Bali Terancam Krisis Listrik 2021, Parta Minta PLN Serius Jalankan Proyek Jawa-Bali Connection

Baca juga: Ayah Pacari Anak Tiri selama 3 Tahun, Ibunda Tak Kuasa Melihat Kelakuan Keduanya di Kamar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved