Layangkan Somasi, Togar Situmorang dan Kliennya Bantah Lakukan Penyekapan

Dalam surat itu juga diterangkan duduk perkara serta sejumlah fakta hukum terkait proses kepemilikan tanah dari Muhaji.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Foto : Anggota Denpom IX/3 Denpasar membongkar papan kepemilikan lahan yang dipasang di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Sabtu (3/10/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemberitaan sejumlah media cetak maupun elektronik terkait adanya dugaan penyekapan terhadap satu keluarga di rumah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, No.18, Sesetan, Denpasar Selatan dibantah pengacara, Togar Situmorang.

Selaku kuasa hukum dari Muhaji, Togar melayangkan surat somasi ke sejumlah media, satu diantaranya adalah Tribun Bali.

Melalui surat Nomor : 13/SOM-TS.LAW/X/2020 perihal Somasi/peringatan hukum setebal 12 halaman ini Togar dan Muhaji menyampaikan sejumlah poin sanggahan.

Intinya sebagai kuasa hukum Muhaji dan dirinya membantah adanya penyekapan.

“Bahwa sesuai fakta hukum, tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 11392 atas nama klien kami, Bapak Muhaji yang terletak di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, No.18, Sesetan, Denpasar-Bali, dikuasai serta digunakan oleh keluarga Hendra, yang saudara katakan dilakukan penyekapan oleh klien kami ataupun managing Partner Togar Situmorang Law Firm, maka hal tersebut sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum, justru klien kami yang merasa dirugikan terhadap tanah hak miliknya yang tidak bisa ia gunakan sampai saat ini,” tulis Togar dalam surat somasi itu.

Baca juga: Pelda Muhaji Sanggah Anggapan Dugaan Kasus Penyekapan & Penyegelan Tiga Orang di Sesetan

Dalam surat itu juga diterangkan duduk perkara serta sejumlah fakta hukum terkait proses kepemilikan tanah dari Muhaji.

Selain itu diungkapkan, jika Muhaji telah menggunakan saluran hukum yang diatur Undang-Undang dan beritikad baik, yakni menawarkan kompensasi sejumlah uang kepada keluarga Hendra untuk mengosongkan tanah tersebut.

Lantaran tidak ada respon, Muhaji melakukan somasi melalui Seksi Bantuan Hukum & Nasehat Hukum Kodam IX/Udayana sebanyak tiga kali.

Namun tidak juga direspon dan diabaikan.

Lalu Muhaji melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang Law Firm kembali melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Akan tetapi juga diabaikan.

Terkait muncul pemberitaan dugaan penyekapan itu, kemudian disebutkan dalam somasi, media tidak melakukan klarifikasi.

Bahwa untuk diketahui reporter Tribun Bali telah mencoba melakukan konfirmasi ke Togar Situmorang, menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Bahkan mewawancarai langsung Muhaji, dengan judul berita “Pelda Muhaji Sanggah Anggapan Dugaan Kasus Penyekapan & Penyegelan Tiga Orang di Sesetan” tertanggal 4 Oktober 2020. Pula, berita tanggal 4 Oktober 2020 mengenai sanggahan dari Kapendam IX/Udayana berjudul “Kapendam IX/Udayana Sebut Tidak Benar Dugaan Penyekapan oleh Oknum TNI”.

Terkait somasi ke media, untuk meminta klarifikasi langsung, reporter Tribun Bali menghubungi Togar dan mengirimkan pesan WA, namun belum mendapat respon.

Keesokan harinya, tanggal 15 Oktober sekitar pukul 09.00 Wita reporter Tribun Bali mendatangi kantornya di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar, bermaksud bertemu langsung Togar untuk mengklarifikasi pemberitaan yang disomasi.

Namun yang bersangkutan belum tiba di kantor. Reporter Tribun Bali pun diterima oleh dua staf Togar Situmorang, Yasa dan Wempy. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved