Corona di Bali

Kasus Kematian Covid-19 di Buleleng Capai 5.05 Persen

Kasus kematian akibat Covid-19 di Buleleng pada Jumat (16/10/2020) sudah mencapai 5.05 persen, atau sebanyak 48 orang.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Kasus kematian akibat Covid-19 di Buleleng pada Jumat (16/10/2020) sudah mencapai 5.05 persen, atau sebanyak 48 orang.

Sebagai upaya untuk menekan agar kasus kematian tidak semakin meningkat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng pun berusaha meningkatkan tracing pada setiap kasus baru.

Sekda Buleleng, juga sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap angka kematian Covid-19 di Buleleng.

Salah satunya dengan meningkatkan fasilitas rumah sakit rujukan khususnya RSUD Buleleng.

Serta segera melengkapi peralatan pendukung operasi mesin PCR, dan meningkatkan tracing pada setiap kasus baru.

Baca juga: Tiga Terbaik Food Startup Indonesia Program Kemenparekraf Ini Dapat Pembiayaan Pengembangan Usaha

Baca juga: Soal Bandara Bali Utara di Buleleng Pemerintah Diminta Selesaikan Dulu Konfliknya, Baru Bicara

Baca juga: Carolina Marin dan Chou Tien Chen Lolos ke Semifinal Denmark Open

Suyasa pun tidak menampik, kasus kematian Covid-19 ini rata-rata terjadi pada pasien yang memiliki komorbid berat atau penyakit bawaan, seperti jantung, diabetes dan gagal ginjal.

Hal ini pun diakui Suyasa sering menjadi perdebatan setiap kali melaksanakan pertemuan secara virtual dengan BNPB.

Pasalnya berdasarkan Permenkes revisi ke lima, seluruh pasien yang meninggal dunia dengan komorbid berat dengan hasil swab test positif, datanya harus dimasukan ke dalam kasus meninggal Covid-19.

“Sementara kalau dibilang itu bukan meninggal karena Covid-19, akan menimbulkan persoalan baru karena bisa menimbulkan penularan, dan berisikopada protokol tata laksana pengurusan jenazah. Intinya kami dan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) hanya mengikuti Permenkes revisi ke lima. Kalau tidak mengikuti aturan, kan kami yang salah,” terangnya.

Baca juga: Mitra Devata Menang Telak, Ketua Pordes Kutuh: Terima Kasih Ilmunya

Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Malam Ini hingga Senin

Baca juga: Mbappe Sumbang Dua Gol Saat PSG Mengamuk dan Kalahkan Nimes 4-0

Suyasa pun bependapat, sebaiknya pasien meninggal dunia yang dimasukan ke dalam data harus dilakukan pemilahan.

“Seberapa besar orang meninggal karena murni akibat Covid-19, bukan komorbid. Harus dilakukan pemilihan. Kalau sekarang kan hampir sebagian besar yang meninggal memiliki komorbid berat. Makanya di dalam kesimpulan disertakan penyakit bawaannya apa. Tidak berhenti di hasil PCR saja,” tutupnya.

Sementara itu, terkait perkembangan Covid-19 di Buleleng, pada Jumat (16/10/2020) terdapat penambahan 10 kasus baru terkonfirmasi.

Dengan rincian tiga orang asal Kecamatan Sukasada. Satu orang asal Kecamatan Banjar. Satu orang asal Kecamatan Seririt.

Empat orang asal Kecamatan Kubutambahan.

Dan Satu lainnya asal Kecamatan Buleleng. Dengan demikian, secara kumulatif kasus terkonfirmasi di Buleleng mencapai 949 orang.

Baca juga: Tokoh KAMI Gatot Nurmantyo Unggah Tulisan Panjang Tentang Keadilan Ini Isi Lengkapnya

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair, Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved