Corona di Indonesia
Kemenkes Jelaskan Beda Penanganan Pasien Covid-19 dengan Gejala Ringan hingga Berat
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan.
TRIBUN-BALI.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir memaparkan terkait alur penanganan pasien Covid-19.
Menurut Kadir, pasien yang terkofirmasi positif Covid-19 dilayani berdasarkan gejala.
Ada yang tidak bergejala, gejala ringan, hingga sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Aragon 2020, Fabio Quartararo Raih Pole Position
Baca juga: 4 Komite Anugerah Musik Bali (AMB) Mengundurkan Diri, Made Adnyana: Bukan Bikin Acara Baru
Baca juga: Infinity8 Bali Mempersembahkan “Royal Family Membership”, Ini Fasilitas yang Diberikan
Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujar Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (17/10/2020)
Untuk pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, mereka akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS darurat.
Isolasi minimal dilakukan selama 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, pasien dinyatakan selesai isolasi.
"Lain halnya dengan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS darurat, RS, maupun RS rujukan Covid-19," ukar Kadir.
"Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi," kata dia.
Sementara itu, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
"Pasien akan dilakukan lagi tes swab. Jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh," tutur Kadir.
Ia menyampaikan, dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non-isolasi.
Baca juga: Street Food Imbo Hadirkan 17 Stand Kuliner dengan Berbagai Brand Menarik di Denpasar
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 18 Oktober 2020, Pisces Tuhan Akan Mempertemukan, Selebihnya Keputusanmu
Baca juga: Bacok Wajah Tetangganya Hingga Tewas, Pria di Surabaya Ini Mengaku Puas dan Tak Menyesal
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Menurut Kadir, proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil asesmen klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Paparkan Beda Penanganan Pasien Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat",