Tingkat Pelanggaran Operasi Yustisi Covid-19 Warga Denpasar Mulai Menurun
epala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan operasi yustisi Covid-19 penegakan hukum protokol kesehatan berhasil
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan operasi yustisi Covid-19 penegakan hukum protokol kesehatan berhasil menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kalau kita lihat locus kegiatan sosialisasinya berarti di Denpasar sudah berhasil karena tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat sudah mulai nampak ada peningkatan kesadarannya akan arti pentingnya prokes," kata Dewa kepada Tribun Bali, Sabtu (17/10/2020).
Ditilik dari rekap data pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Prraturan Gubernur Bali No.46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020 tingkat pelanggaran secara fluktuatif cenderung menurun.
Baca juga: Update Covid-19: Tujuh Bulan Mengarungi Pandemi, 277.544 Orang Telah Sembuh di Indonesia
Baca juga: The Participles Music Circuit Finale, Tampilkan 4 Band Bali hingga Jason Ranti
Baca juga: Jaga Kelestarian Sungai, Kodim Badung Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan Nila di Sungai Ulun Carik
"Kalau kita lihat data jumlah pelanggar tingkat pelanggaran fluktuatif yang cendrung menurun," ujarnya.
Diungkapkan Dewa, dari hasil pendataan didapati pelanggaran mayoritas dilakukan oleh warga luar Kota Denpasar.
"Jadi berdasarkan data yang banyak kena denda razia, pelanggarnya kebanyakan warga dari luar kota Denpasar," sebutnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan giat operasi yustisi Covid-19 di Kota Denpasar total didapati ada 425 pelanggar periode 7 September - 15 Oktober 2020.
Baca juga: Jaga Imun Tetap Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Perwira TNI di Bali Gelar Olahraga Sepeda Santai
Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah Sabtu 17 Oktober 2020, Ada Cerita Sabtu Pagi Klub Rumah Pohon
Baca juga: Soal Pembubaran Tim Akibat Kompetisi Liga I Indonesia Belum Jelas, Ini Jawaban Yabes Tanuri
"Selama 7 September - 15 Oktober kemarin rekap data pelanggar protokol kesehatan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 total sebanyak 425 pelanggar," papar Dewa
Dirinci olehnya, dari 425 pelanggar tersebut, 202 di antaranya terkena sanksi administratif berupa denda nominal uang sedangkan, 205 orang dibina dan 18 lainnya digiring menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Yang digiring ke Tipiring, mereka - mereka yang juga kedapatan melanggar perda ketertiban umum (perda 1 th 2015), jadi di samping salah memakai masker semisal masker di dagu, juga menggelar barang dagangan/berjualan di atas trotoar," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Buleleng Capai 5.05 Persen
Baca juga: Tiga Terbaik Food Startup Indonesia Program Kemenparekraf Ini Dapat Pembiayaan Pengembangan Usaha
Baca juga: Promo JSM Alfamart 17 Oktober 2020, Diskon Kebutuhan Rumah Tangga, Susu hingga Camilan
"Bagi yang hanya dibina itu didapati memakai masker tidak sempurna seperti di dagu atau di leher, kami beri peringatan saja tidak didenda, kalau yang didenda mereka yang tidak bawa dan tidak memakai masker," imbuhnya.
Operasi yustisi dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI Dinas Perhubungan hingga Satpol PP guna mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. (*)