Duduk Perkara Seorang Warga Desa di Karangasem Diberhentikan sebagai Krama Desa, Bermula karena Ini

mencuat persoalan yang menyoroti satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, diberhentikan sebagai krama

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
(Tribun Jateng/Wid)
Ilustrasi uang. THR PNS segera cair pada akhir Mei ini Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/08/asyik-thr-pns-dan-tnipolri-cair-tanggal-24-mei-bukan-gaji-pokok-saja-lho-ini-rinciannya?page=all. Penulis: Hendra Gunawan 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Baru-baru ini mencuat persoalan yang menyoroti satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, diberhentikan sebagai krama adat

Perkara bermula ketika satu keluarga tersebut tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Peselatan. 

Lantaran telah jatuh tempo, warga yang diketahui bernama Nyoman Darma inipun mendapat sanksi diberhentikan sebagai krama adat

Informasi yang dihimpun Tribun-bali.com, yang bersangkutan sementara tidak boleh dipilih jadi prajuru dan tidak mendapat upasaksi dari Adat.

Jika ada yang meninggal, wajib membayar petanjung batu 500 ribu agar bisa makingsan di Pertiwi atau Gni di Setra Adat.

Tidak hanya itu, warga juga dilarang menjenguk atau mesuka duka ke warga yang statusnya diberhentikan sementara sebagai krama di Desa Adat.

Seandainya ada warga krama yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan denda berupa satu karung beras atau 100 kilogram beras.

Dikonfirmasi TRIBUN-BALI.COM, bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma, membenarkan peristiwa tersebut.

Pemberhentian sementara warga sebagai krama di latar belakangi karena yang bersangkutan tak mampu lunasi pinjaman di LPD.

Di mana, Nyoman Darma meminjam uang sebesar Rp 10 juta sejak tahun 2015 di LPD Desa Adat Paselatan.

Dalam perjalanannya, Nyoman Darma telah melakukan wanprestasi.

Hal ini dibuktikan dengan gagal bayar atau tidak mampu bayar pokok brserta bunga selama 3 tahun berturut hingga Oktober 2018.

Dalam kurun waktu 3 tahun, petugas LPD Paselatan memberikan 3 kali perpanjangn kredit atau kompensasi.

"Karena kredit macet hingga Oktober 2018, kredit I Nyoman Darma jadi kurang lebih 26.000.000,"kata Wayan Gede Surya Kusuma, Minggu (18/10) pagi hari.

MDA Kec. Abang bersama Prajuru Desa Adat Peselatan, serta LPD Peselatan menggelar rapat untuk membahas pemberhentian warga sebagai krama.
MDA Kec. Abang bersama Prajuru Desa Adat Peselatan, serta LPD Peselatan menggelar rapat untuk membahas pemberhentian warga sebagai krama. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

Karena masalah ini Ketua LPD Peselatan menyampaikan ke Klian Desa Adat Peselatan. Sebulan setelah ada laporan prajura adat mengelar paruman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved