Duduk Perkara Seorang Warga Desa di Karangasem Diberhentikan sebagai Krama Desa, Bermula karena Ini
mencuat persoalan yang menyoroti satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, diberhentikan sebagai krama
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Baru-baru ini mencuat persoalan yang menyoroti satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, diberhentikan sebagai krama adat.
Perkara bermula ketika satu keluarga tersebut tak mampu melunasi pinjaman utang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Peselatan.
Lantaran telah jatuh tempo, warga yang diketahui bernama Nyoman Darma inipun mendapat sanksi diberhentikan sebagai krama adat.
Informasi yang dihimpun Tribun-bali.com, yang bersangkutan sementara tidak boleh dipilih jadi prajuru dan tidak mendapat upasaksi dari Adat.
Jika ada yang meninggal, wajib membayar petanjung batu 500 ribu agar bisa makingsan di Pertiwi atau Gni di Setra Adat.
Tidak hanya itu, warga juga dilarang menjenguk atau mesuka duka ke warga yang statusnya diberhentikan sementara sebagai krama di Desa Adat.
Seandainya ada warga krama yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan denda berupa satu karung beras atau 100 kilogram beras.
Dikonfirmasi TRIBUN-BALI.COM, bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma, membenarkan peristiwa tersebut.
Pemberhentian sementara warga sebagai krama di latar belakangi karena yang bersangkutan tak mampu lunasi pinjaman di LPD.
Di mana, Nyoman Darma meminjam uang sebesar Rp 10 juta sejak tahun 2015 di LPD Desa Adat Paselatan.
Dalam perjalanannya, Nyoman Darma telah melakukan wanprestasi.
Hal ini dibuktikan dengan gagal bayar atau tidak mampu bayar pokok brserta bunga selama 3 tahun berturut hingga Oktober 2018.
Dalam kurun waktu 3 tahun, petugas LPD Paselatan memberikan 3 kali perpanjangn kredit atau kompensasi.
"Karena kredit macet hingga Oktober 2018, kredit I Nyoman Darma jadi kurang lebih 26.000.000,"kata Wayan Gede Surya Kusuma, Minggu (18/10) pagi hari.

Karena masalah ini Ketua LPD Peselatan menyampaikan ke Klian Desa Adat Peselatan. Sebulan setelah ada laporan prajura adat mengelar paruman.