Duduk Perkara Seorang Warga Desa di Karangasem Diberhentikan sebagai Krama Desa, Bermula karena Ini
mencuat persoalan yang menyoroti satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, diberhentikan sebagai krama
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
"Hasil paruman Desa memutuskan untuk memberhentikan sementara Nyoman Darma sebagai Krama Desa Adat Paselatan hingga kewajibaan atas kredit di LPD bisa dibayar. Keeputusan paruman sudah disampaikaan ke krama bersangkutan dan menyatakan menerima,"ungkap Gede Surya Kusuma.
Kamis (8/10) puukul 15.00 wita, prosesi mekingsan di Gni Alm. Ni Ketut Wiri, orang tua Nyoman Darma, hanya dihadiri oleh pihak keluarga.
Untuk pembayaraan jinah pananjung batu oleh krama Nyoman Darma dan keluarga hingga saat kini belum dibayar. Penjatuhan sanksi adalah hasil paruman.
Persoalan ini nantinya akn diteruskan ke Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten dan MDA Provinsi Bali.
Mengingat sanksi yang dijatuhkaan ke krama adalah hasil paruman, tak tersirat pada awig - awig di Deesa Adat Peselatan.
"Persoalan ini akan diteruskan ke MDA Kabupaten dan Provinsi,"imbuh Jro Gede Suraya Kusuma.
Untuk diketahui, Jumat (16/10) sekitar pukul 12.30 Wita, MDA Kecamatan Abang menggelar rapat.
Acara dilaksanakan di sekitar Sekretariat Desa Adat Tista yang dipimpin Jro Gede Pasek Gunadi sebagai Panyarikan Alitan MDA Kec. Abang, dan Wayan Gede Surya Kusuma selaku Bandesa Alitan MDA Kecamatan Abang.
Rapat juga didampingi Jro I Ketut Alit Suardana selaku Petajuh Bandesa Madya MDA Kabupatem Karangasem di Bidang Kelembagaan.
Dan menghadirkan Klian Desa Adat Paselatan, Prajuru Desa, Kerta Desa dan Ketua Sabha Desa dan pemucuk LPD untuk meminta penjelasan terkait permasalahn tersebut.