Pollycarpus Meninggal Dunia, KASUM: Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Tidak Boleh Berhenti

Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, meninggalnya Pollycarpus tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com dan Tribunnews.com
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018).  

TRIBUN-BALI.COM - Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus meninggal dunia disebut-sebut karena terjangkit Covid-19.

Eks pilot Garuda yang diketahui sebagai pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.52 WIB saat dirawat di RS Pertamina, Jakarta.

Meski Pollycarpus telah meninggal, penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir diharapkan agar tetap dilanjutkan.

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan, meninggalnya Pollycarpus tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

“Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Dikabarkan Meninggal Terkena Covid-19, Ini Profil & Sepak Terjang Pollycarpus Terkait Kasus Munir

Baca juga: Mengenal Sosok Pollycarpus Mantan Pilot Garuda yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir

Bivitri mengatakan, walaupun Pollycarpus telah meninggal, penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan.

“Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa, tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak,” ujar Bivitri.

“Pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum,” ucap dia.

Kasum menilai persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus.

Namun, akibat tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

Bivitri menyebut, janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah, namun tidak pernah terealisasi.

“Oleh karena itu, untuk kesekian kali Kasum mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir,” kata Bivitri.

“Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tanggungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas,” tutur dia.

Lebih lanjut, Bivitri meminta pihak berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved