Soal Cuitan Tengku Zulkarnain, Mahfud MD Sebut Hoax MUI Tak Tentukan Sertifikat Halal di Cipta Kerja

Mahfud MD juga menegaskan adalah hoax terkait adanya kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja

Editor: Ady Sucipto
tribun jatim/kuswanto ferdian
Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan dalam pemberian sertifikat halal. 

Mahfud MD juga menegaskan adalah hoax terkait adanya kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja maka sertifikasi halal tidak lagi dilakukan MUI

"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (17/10/2020) malam.

Cuitan Mahfud MD ini sekaligus membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin, 12 Oktober 2020.

Dalam penelusuran Tengku Zulkarnain, adalah salah satu pasal yang kontroversial terkait peran MUI dalam menentukan halal tidaknya suatu produk.

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya.

Tetapi, Mahfud MD melalui twitternya secara tegas menyebut bahwa informasi yang menyebutkan bahwa seritifikasi halal menurut UU Cipta Kerja tidak lagi dilakukan MUI adalah hoax.

Bahkan, peran MUI akan lebih diperkuat dan diperluas dengan melibatkan MUI daerah di Indonesia. 

"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI yang justru kewenangannya diperluas sampai dengan MUI daerah," ujar Mahfud MD melalui twitternya.

Berdasarkan rekomendasi MUI tersebut, maka Kementerian Agama (pemerintah) baru akan mengeluarkan sertifikat halal.

Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd: Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI.

Pemberian sertifikasi halal didassarkan pd fatwa dan penilaian yg dilakukan sendiri oleh MUI yg justeru kewenangannya diperluas s-d ke MUI Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved