Soal Cuitan Tengku Zulkarnain, Mahfud MD Sebut Hoax MUI Tak Tentukan Sertifikat Halal di Cipta Kerja

Mahfud MD juga menegaskan adalah hoax terkait adanya kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja

Editor: Ady Sucipto
tribun jatim/kuswanto ferdian
Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam. 

Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikasi

Wakil Sekjen MUI Tunjukkan Pasal Serifikasi Halal

Sebelumnya diberitakan, pro kontra terhadap Undang-undang Omnibus Law terus berlangsung.

Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.

Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.

Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.

Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.

"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.

Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI

Pasal 35A UU Omnibus Law

(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved