Tentang 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup' dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.
TRIBUN-BALI.COM - Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja masih menuai sorotan dari banyak pihak.
Seperti diberitakan Kompas.com, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.
Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.
Namun, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.
"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha, ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Tanggapi Kritik UU Cipta Kerja, Kepala Staf Kepresidenan: Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat
Baca juga: Soal Cuitan Tengku Zulkarnain, Mahfud MD Sebut Hoax MUI Tak Tentukan Sertifikat Halal di Cipta Kerja
Penolakan UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan salah satunya yakni terkait kekhawatiran status pegawai kontrak seumur hidup.
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.
Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.
"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida seperti dikutip Kompas.com dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020).
Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.
Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.
"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah."
Sebelumnya, Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.