Penanganan Covid
13 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Pasar Biaung Denpasar, Satpol Edukasi Pentingnya Prokes
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dari 13 tersebut, sebanyak 12 orang tidak menggunakan masker
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan Senin (19/10/2020) ini menyasar wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar tepatnya di Pasar Biaung.
Dari kegiatan tersebut, terjaring sebanyak 13 orang pelanggar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dari 13 tersebut, sebanyak 12 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 12 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu.
Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan.
"Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya," kata Sayoga.
Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring.
Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang.
Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.
Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.
-- raster khusus --
Tribun Network mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (wajib mengenakan masker. mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).
(*)