Dua Tersangka Perkara Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Dilimpahkan

Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan (tahap II) terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan kecurangan pengisian bahan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Dua tersangka terkait kasus SPBU "nakal" menjalani pemeriksaan proses tahap II oleh jaksa penuntut di Kejari Denpasar. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana yang juga hadir dalam proses tahap II mengatakan, dengan adanya perkara ini agar dijadikan pelajaran terhadap masyarakat terutamanya pengusaha SPBU untuk tidak berbuat curang.

Baca juga: Karantina Pasien Covid-19 Tak Bergejala, Pemkot Denpasar Sediakan 150 Kamar Hotel

Baca juga: APBD 2021 Rampung, Mahayastra Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pendapatan Daerah

"Baru 10 bulan saya berdinas, jadi ada kasus pelanggaran terkait SPBU. Ini merupakan pelajaran terhadap masyarakat terutamanya pengusaha SPBU. Berapa kerugian yang dialami masyarakat, ini juga harus kita tegakkan bersama direktur metrologi dalam mendukung penegakan kasus seperti ini, khususnya di Kabupaten Badung," cetusnya.

"Sehingga permasalahan ini bisa ditanggulangi di mana mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Untuk itu ke depannya kami akan melakukan hal yang bisa melindungi konsumen. Intinya perlindungan konsumen," tegas Widiana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved