Pelaku Dugaan Penghinaan Moeldoko Ditangkap Karena Tuduh Mantan Panglima TNI di Facebook
Dalam postingannya di facebook, pelaku membuat postingan dengan menuduh mantan Panglima TNI itu sebagai kolaborator asing.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap
pemilik akun Facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.
Muhammad Faizal Basmi ditangkap di indekosnya, di Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
”Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Menurut Argo, dasar penangkapan Basmi adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020.
Basmi diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.
Basmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun facebook-nya.
Dalam postingannya di facebook, pelaku membuat postingan dengan menuduh mantan Panglima TNI itu sebagai kolaborator asing.
Argo mengungkapkan motif tersangka mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko itu hanya karena ingin menuangkan ide pemikirannya di media sosial.
"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Argo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, ini bukan kali pertama Basmi mengunggah postingan bernada hinaan.
Sebelumnya ia juga sempat mengunggah tulisan terkait 'Joko Vidodo'.
Dalam postingannya itu, Basmi menyebut bahwa banyak masyarakat yang tidak percaya dengan 'Joko Vidodo'.
Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu.
Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.
Selain menangkap Basmi, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Sementara itu terkait penangkapan Basmi, pihak KSP mengingatkan bahwa media sosial jangan dijadikan sarana untuk mencaci maki.
”Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan menghormati. Media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial harus dijadikan tempat
pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif. Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, Minggu (18/10).
Ade mengatakan, aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.
”Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana,
bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade.(tribun
network/igm/den/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penghinaan terhadap Mantan Panglima TNI Ditangkap, Polisi: Bukan Kali Pertama