Pilkada Serentak

Pimpinan Dewan Badung Ingatkan, Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Ajukan Izin 

Anggota Dewan di Kabupaten Badung diminta untuk mengajukan izin ke pimpinan dewan jika mengikuti kampanye pada Pilkada Badung tahun 2020.

Istimewa
Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD), I Putu Parwata 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Anggota Dewan di Kabupaten Badung diminta untuk mengajukan izin ke pimpinan dewan jika mengikuti kampanye pada Pilkada Badung tahun 2020.

Kebijakan ini sesuai Pasal 63 dan PKPU Nomor 11 tahun 2020, atas Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengingatkan anggotanya untuk mengajukan izin jika mengikuti kegiatan kampanye.

Baca juga: Dihari Pernikahan Kedua Taqy Malik, Story Sunan Kalijaga: Al-Quran Jangan Dihafalkan tapi Diamalkan

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Kota Denpasar - 1 Orang Meninggal, Positif Bertambah 26 Orang

Baca juga: Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, Banyuwangi Bagikan Bibit Pangan dan Sayuran

“Sebagai ketua dewan saya pribadi dan atas nama lembaga sudah mengingatkan anggota agar mengajukan izin atau pemberitahuan kepada dewan,” ungkap Parwata

Pihaknya juga mengatakan, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11/2020.

Dijelaskan dalam pasal 63 disebut jelas menyebutkan pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pembangunan Patung Raja Klungkung Ida Dewa Agung Jambe Masih Terkendala Status Lahan

Baca juga: Pembangunan Bioskop Tidak Terealisasi, Perumda Mangu Giri Sedana  Dapat Penyertaan Modal Rp 87 M

Baca juga: Dua Tersangka Perkara Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Dilimpahkan

“Dewan ngikut aturan KPU Badung, jadi semua pejabat negara, daerah wajib ijin kalau kampanye. Ini sudah diatur PKPU dan sudah disosialisasikan,” katanya.

Kendati demikian, saat kampanye kata Parwata menjelaskan mereka dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta membenarkan jika anggota dewan turut dalam kampanye pilkada wajib mendapatkan izin dari pimpinan. Semua itu pun kata dia sudah diatur dalam PKPU.

Baca juga: Masih Terbayang Sosok Rangga, Ibunda berharap Rangga bisa kembali Berkumpul bareng Ayah dan Ibu

Baca juga: Aggaran untuk Pertanian Hanya 1,8 Persen, Dewan Kembali Dorong Naikkan Anggaran

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kejari Karangasem, Ini Hasilnya

 “Ngih.. anggota dewan yang ikut kampanye harus mendapatkan izin dari Pimpinan Dewan, jika tidak bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Selain wajib mengantongi izin kampanye, lanjut pria yang akrab disapa Kayun itu menjelaskan anggota dewan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kemenangannya maupun wilayah lain.

“Kami ingatkan dalam mengikuti kegiatan kampanye Pilkada Badung 2020 agar mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan,”tegasnya.

Baca juga: 9 Siswa SMK Widiatmika Terpilih Dapatkan Pendampingan Langsung Dalam Materi Praktik

Baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Koster Beri Rapid Dan Swab Test Gratis Untuk Masyarakat

Baca juga: Kemudi Patah Akibat Tabrak Karang di Nusa Penida, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi Kembali Tak Beroperasi

Disinggung mengenai wajib mengantongi izin yang dimaksud, Pria asal banjar Cabe itu mengatakan izin kegiatan kampanye yang dimaksud bisa berupa tulisan atau surat yang dikeluarkan langsung oleh pimpinan dewan.

“Jadi yang mengeluarkan izin itu adalah pimpinan yang diusulkan oleh anggota yang kampanye,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved