Dua Tersangka Perkara Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Dilimpahkan
Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan (tahap II) terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan kecurangan pengisian bahan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BSLI.COM, DENPASAR - Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan (tahap II) terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan kecurangan pengisian bahan bakar di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (19/10/2020).
Tersangka yang menjalani tahap II adalah I Gede Rai Saputra (34), menjabat sebagai manager di SPBU No.54.803.23 Jalan Sunset Road, Kuta, Badung dan I Wayan Suarjana (51), pengawas SPBU No.54.803.29 Jalan By Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
"Kami sudah menerima tahap II dari Direktorat Metrologi dan Krimsus Polda Bali. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, menentukan kepastian hukum terhadap para tersangka," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Baca juga: Rapat Persiapan Simakrama We Love Bali Polres Badung Siap Kawal Pemulihan Pariwisata
Baca juga: Kapendam IX/Udayana: TMMD ke-109 Bangkitkan Sektor Pertanian dan Pariwisata Bali
Baca juga: Jepang Boyong Dua Gelar dari Denmark Open 2020
Seusai menjalani tahap II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka dalam berkas terpisah itu tidak dilakukan penahanan.
Kata Eka Widanta, alasan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana penjaranya maksimal satu tahun.
"Karena ancaman hukumannya maksimal satu tahun, jadi sebagaimana perintah Undang-Undang tidak boleh melakukan penahanan," jelasnya.
Terkait dakwaan, kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e jo Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca juga: Prediksi dan Jadwal Pertandingan Grup E Liga Champions, Beban Berat Chelsea
Baca juga: Beri Kenyamanan pada Pelanggan, BMW Astra Meluncurkan Standar Layanan Terbaru
Baca juga: Suka Duka Relawan dan Petugas PMI Bali di Tengah Pandemi Covid-19
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan modus operandi mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan yang isi dan atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan di tempat usaha.
Sementara itu, Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin yang ikut dalam proses tahap II menyatakan, kasus SPBU "nakal" Ini adalah satu di antara beberapa kasus yang ditanganinya, tidak hanya terjadi di Bali.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kejari Karangasem, Ini Hasilnya
Baca juga: Kemudi Patah Akibat Tabrak Karang di Nusa Penida, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi Kembali Tak Beroperasi
Pihaknya pun mengapresiasi, koordinasi cepat antar lembaga terkait penanganan perkara ini.
"Secara prinsip ini adalah suatu peringatan bagi pemilik atau pengusaha SPBU. Artinya mereka harus aware (sadar) bagaimana mengawasi alat ukurnya, karena alat ukur ini saya lihat dalam kasus ini agak sedikit beda," terangnya.
Dibandingkan perkara lain yang modus operandinya lebih banyak melakukan penambahan alat ukur di eletronik.
Kedua SPBU ini diduga melakukan kecurangan dari sisi mekanikalnya.
Baca juga: 9 Siswa SMK Widiatmika Terpilih Dapatkan Pendampingan Langsung Dalam Materi Praktik
Baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Koster Beri Rapid Dan Swab Test Gratis Untuk Masyarakat
Baca juga: Kedua Paslon Bupati Bangli Mengaku Siap Debat Pertama
"Dalam modus perandi di perkara ini keliatan dari sisi mekanikalnya. Artinya ada perubahan. Jadi (bahan bakar) yang dikeluarkan oleh pompa ukur itu mungkin bukan minyaknya yang keluar. Tapi lebih banyak udaranya," ungkap Rusmin.
"Dan kelihatan dari kasat mata memang tidak layak untuk digunakan sebagai alat transaksi. Berapa transaksinya tergantung mereka nyetelnya. Jadi jelas konsumen sangat dirugikan," imbuhnya.