Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kejari Karangasem, Ini Hasilnya

Senin (19/10/2020), sekitar pukul 09.00 Wita, BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan tes urine di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas BNNK Karangasem mengelar tes urine di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Senin (19/10/2020) pagi. Kegiatan dilakukan sesuai protokol kesehatan (prokes). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Karangasem terus menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba melalui tes urine di Karangasem.

Kegiatan ini menyisir instansi pemerintah di Kementerian serta aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karangasem.

Senin (19/10/2020), sekitar pukul 09.00 Wita, BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan tes urine di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem.

Pesertanya  sebanyak 31 pegawai Kejari Karangasem, meliputi ASN serta tenaga kontrak.

Baca juga: Petugas Ops Yustisi Kembali Temukan Pelanggaran di Denpasar, 12 Orang Langsung Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: Kemudi Patah Akibat Tabrak Karang di Nusa Penida, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi Kembali Tak Beroperasi

Baca juga: Pendongeng Internasional Brandon Spars Ajari Guru-guru Bali Menulis Cerita Anak

Kegiatan tes urine di Kejari Karangasem  adalah tes secara mandiri.

"Dari 31 pegawai Kejari Karangasem yang dilakukn tes urine, hasilnya semua negatif. Tes ini pakai rapid test  dengan lima parameter yaitu MOP, THC, MET, AMP, dan BZO," ungkap Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati, Senin (19/10/2020), setelah menggelar tes urine.

Ditambahkan, satu  minggu sebelumnya BNNK juga telah gelar kegiatan tes  urine di Lapas Klas II B Karangasem.

Dari 30 pegawai Lapas Klas II yang dites urine, semua negatif.

Ini menandakan jika instansi yang bersangkutan ikut berkomitmen memerangi  penyalahgunaan narkotika.

Kompol La Muati, mengungkapkan, kegiatan tes urine dilaksanakan dalam rangka mendeteksi dini. Untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkotika di tubuh,serta terpenting yakni memberikan edukasi ke warga dan meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahaya penggunaan narkotika.

Kegiatan tes urine adalah upaya identifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu. Diantaranya lewat pemeriksaan urine.

Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik  Indonesia No. 11 Tahun 2018, bersifat non pro justisia.

"Hal ini  menunjukkan bahwa pegawai di Kejari Karangasem memang  beenar - benar berkomitmen dalam rangka mencegah seerta memberantas penyalahgunaan, serta  peredaran  gelap narkotika guna mewujudkan ASN hidup sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba," tambah  Kompl La Muati.

Untuk dikeetahui, tahun 2019 lalu BNNK Karangasem juga gelar tes urine dibeberapa intansi.

Baca juga: Anak Dapat Bantuan Ponsel, Orangtua Malah Menggadaikannya, Wali Kota Solo Lapor Polisi

Baca juga: 20 Tahun Terpisah sejak Kerusuhan Ambon, Dua Gadis Kembar ini Dipertemukan via Aplikasi TikTok

Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Seluruh Pegawai dan Dosen ISI Denpasar Bekerja di Rumah  

Beberapa diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kodim Karangasem, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan instansi lainnya.

Pelaksanaan test urine dilakukan sesuai amanat Inpres No 6 tahun 2018.

Tujuannya agar instansi pemerintah betul - betul bersih dari peredaran narkoba, sehingga pegawai fokus dalam berkerja dan melayani kepentingan warga. Terpenting yakni, pegawai negeri sipil harus menjadi contoh bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved