Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kejari Karangasem, Ini Hasilnya
Senin (19/10/2020), sekitar pukul 09.00 Wita, BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan tes urine di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem terus menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba melalui tes urine di Karangasem.
Kegiatan ini menyisir instansi pemerintah di Kementerian serta aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karangasem.
Senin (19/10/2020), sekitar pukul 09.00 Wita, BNNK Karangasem melaksanakan kegiatan tes urine di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem.
Pesertanya sebanyak 31 pegawai Kejari Karangasem, meliputi ASN serta tenaga kontrak.
Baca juga: Petugas Ops Yustisi Kembali Temukan Pelanggaran di Denpasar, 12 Orang Langsung Didenda Rp 100 Ribu
Baca juga: Kemudi Patah Akibat Tabrak Karang di Nusa Penida, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi Kembali Tak Beroperasi
Baca juga: Pendongeng Internasional Brandon Spars Ajari Guru-guru Bali Menulis Cerita Anak
Kegiatan tes urine di Kejari Karangasem adalah tes secara mandiri.
"Dari 31 pegawai Kejari Karangasem yang dilakukn tes urine, hasilnya semua negatif. Tes ini pakai rapid test dengan lima parameter yaitu MOP, THC, MET, AMP, dan BZO," ungkap Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati, Senin (19/10/2020), setelah menggelar tes urine.
Ditambahkan, satu minggu sebelumnya BNNK juga telah gelar kegiatan tes urine di Lapas Klas II B Karangasem.
Dari 30 pegawai Lapas Klas II yang dites urine, semua negatif.
Ini menandakan jika instansi yang bersangkutan ikut berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkotika.
Kompol La Muati, mengungkapkan, kegiatan tes urine dilaksanakan dalam rangka mendeteksi dini. Untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkotika di tubuh,serta terpenting yakni memberikan edukasi ke warga dan meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahaya penggunaan narkotika.
Kegiatan tes urine adalah upaya identifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu. Diantaranya lewat pemeriksaan urine.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018, bersifat non pro justisia.
"Hal ini menunjukkan bahwa pegawai di Kejari Karangasem memang beenar - benar berkomitmen dalam rangka mencegah seerta memberantas penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika guna mewujudkan ASN hidup sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba," tambah Kompl La Muati.
Untuk dikeetahui, tahun 2019 lalu BNNK Karangasem juga gelar tes urine dibeberapa intansi.
Baca juga: Anak Dapat Bantuan Ponsel, Orangtua Malah Menggadaikannya, Wali Kota Solo Lapor Polisi
Baca juga: 20 Tahun Terpisah sejak Kerusuhan Ambon, Dua Gadis Kembar ini Dipertemukan via Aplikasi TikTok
Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Seluruh Pegawai dan Dosen ISI Denpasar Bekerja di Rumah
Beberapa diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kodim Karangasem, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan instansi lainnya.
Pelaksanaan test urine dilakukan sesuai amanat Inpres No 6 tahun 2018.
Tujuannya agar instansi pemerintah betul - betul bersih dari peredaran narkoba, sehingga pegawai fokus dalam berkerja dan melayani kepentingan warga. Terpenting yakni, pegawai negeri sipil harus menjadi contoh bagi masyarakat.(*)