Penanganan Covid
Petugas Ops Yustisi Kembali Temukan Pelanggaran di Denpasar, 12 Orang Langsung Didenda Rp 100 Ribu
Diantaranya di traffic light Biaung Jalan Ida Bagus Mantra dan Pasar Kertha Biaung, Denpasar Timur, Kota Denpasar masih ditemukan pelanggar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya dalam memberikan imbauan dan pencegahan terkait penyebaran virus Corona sepertinya masih belum terlalu diperhatikan masyarakat khususnya di Kota Denpasar, Bali.
Buktinya, Ops Yustisi yang digelar personel gabungan dengan menerjunkan sebanyak 103 orang dan menyasar dua tempat.
Diantaranya di traffic light Biaung Jalan Ida Bagus Mantra dan Pasar Kertha Biaung, Denpasar Timur, Kota Denpasar masih ditemukan pelanggar.
Personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Aparat Desa setempat.
Baca juga: Kemudi Patah Akibat Tabrak Karang di Nusa Penida, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi Kembali Tak Beroperasi
Baca juga: Empat Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Jembrana Telah Sembuh dan Dipulangkan
Baca juga: Pendongeng Internasional Brandon Spars Ajari Guru-guru Bali Menulis Cerita Anak
Dikatakan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi pada Senin (19/10/2020) siang, setidaknya petugas kembali temukan 12 orang pelanggar.
"Ops Yustisi yang berlangsung di Biaung, Denpasar Timur hari ini dengan menerjunkan 103 personil gabungan. Masih menemukan 12 orang pelanggar tanpa memakai masker," ujarnya dihubungi Tribun Bali.
Dalam keterangan Kasubbag Humas Polresta Denpasar kepada Tribun Bali, Iptu I Ketut Sukadi menambahkan ke 12 orang yang ditemukan masih membandel.
Selanjutnya diberikan tindakan administrasi denda sebesar Rp 100 ribu dan dicatat kependudukannya sesuai KTP yang berlaku.
"Sesuai aturan yang berlaku pada Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 dalam pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar," lanjutnya.
"Ke 12 orang yang melanggar tanpa memakai masker selanjutnya dikenakan denda administrasi dan dicatat identitasnya sesuai KTP," tambah Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (19/10/2020) siang.
Sementara itu, ada juga warga yang ditemukan tidak benar memakai masker, namun ia hanya diberikan teguran dan pembinaan.(*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak