Pembacaan Vonis Ki Ageng Ranggasasana dan Dua Petinggi Sunda Empire Ditunda

Pembacaan vonis terhadap ketiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum ditunda.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas TV
Ki Ageng Ranggasasana, salah satu pejabat Sunda Empire memberikan tanggapan atas munculnya foto Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso bersama pimpinan Sunda Empire, Minggu (19/1/2020) di Yogyakarta. 

TRIBUN-BALI.COM - Persidangan tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum sebenarnya sudah memasuki pembacaan vonis.

Namun, sidang pembacaan vonis terhadap ketiga petinggi Sunda Empire itu ditunda.

Penundaan sidang putusan lantaran ketua majelis hakim tidak bisa hadir, karena ada tugas dinas yang tak bisa ditunda.

Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).

"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata Mangapul.

Baca juga: Foto-foto Persidangan Jerinx: Rina Nose Datang ke PN Denpasar, Personil SID Dihadirkan sebagai Saksi

Menurut Mangapul, rencananya pembacaan putusan bakal dibacakan pada 27 Oktober 2020.

Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.

"Hasil musyawarah majelis pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa yang akan datang," ucap Mangapul.

Rencananya, majelis hakim akan mendatangkan ketiga terdakwa di persidangan.

"Keinginan terdakwa untuk hadir sidang secara tatap muka kami sudah menyampaikan kepada penuntut umum dan akan diupayakan oleh penuntut umum," ucap Mangapul.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Artis Rina Nose Datang ke Sidang Jerinx di PN Denpasar, Fotonya Pernah Diunggah di Instagram jrxsid

Paraa terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tampak layar ponsel dan televisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, tengah memperlihatkan tiga petinggi Sunda Empire yang berada di Tahanan Polda Jabar. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaa tiga terdakwa ini dilakukan secara virtual, Kamis (18/6/2020).
Tampak layar ponsel dan televisi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, tengah memperlihatkan tiga petinggi Sunda Empire yang berada di Tahanan Polda Jabar. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaa tiga terdakwa ini dilakukan secara virtual, Kamis (18/6/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Menurut jaksa, para terdakwa secara bersama-sama menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja membuat keonaran di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Namun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.

Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembacaan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire Ditunda"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved