Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 20 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 75 Orang, Sembuh 105 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Selasa (20/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 10.955 bertambah 75 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 9.788 orang yang artinya bertambah 105 orang.
Baca juga: Koster Ingin Bali Kurangi Penggunaan Motor Tak Ramah Lingkungan
Baca juga: Abrasi di Pesisir Pantai Banjar Dinas Tukad Ampel, Senderan Penahan Ombak hingga Sekaa Pat Roboh
Baca juga: Ketua DPRD Badung Sebut RAPBD 2021 Turun 40 Persen Dibanding APBD 2020
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.
Diketahui dari Jembrana 1 orang, dan Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 351 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 32 orang saat ini masih sebanyak 816 orang dirawat.
Sebanyak 351 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 32 orang, Badung 39 orang, Denpasar 69 orang, Gianyar 56 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 47 orang, Buleleng 50 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.