1.311 Hotel dan Restoran di Badung Terancam Tidak Akan Mendapatkan Hibah Pariwisata

Pihaknya mengakui kini telah menyiapkan data para pelaku usaha pariwisata yang belum melunasi kewajiban.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Wisatawan saat mengunjungi dan menikmati Pantai Pandawa beberapa waktu lalu. 

Jadi jika wajib pajak yang menjadi salah satu syarat, maka bisa dikatakan ada sebanyak 4.616 Hotel dan Restoran yang merebut hibah senilai Rp 948 Miliar lebih tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Juklak dan Juknis penggunaan stimulus atau hibah pariwisata.

Salah satu poinnya adalah hotel dan  restoran tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah.

Hal itu dibenarkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, saat ditemui di Gedung Dewan Badung, Selasa (20/10/2020).

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kriteria penerima dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 948.006.720.000.

“Syaratnya, hotel dan  restoran tidak boleh nunggak pajak ke pemerintah daerah. Selain itu, hotel dan restoran wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi dipastikan tidak akan mendapat bantuan,” katanya.

Dikatakan, Juklak dan Juknis penggunaan stimulus atau hibah pariwisata ini sudah keluar, termasuk nilai nominal stimulus untuk Badung juga sudah diketahui.

“Terkait dengan dana transfer stimulus untuk pariwisata itu, kemarin sudah kita dapatkan angkanya sekitar Rp 948 miliar lebih,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved