Penanganan Covid

594 Pelanggar di Jembrana Terjaring Terkait Pemakaian Masker Mulai 7 September - 21 Oktober 2020

Hampir 600 orang yang tidak memakai masker itu tercatat mulai penegakan Perbup pada 7 September lalu hingga Rabu (21/10/2020) hari ini.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Operasi penegakan Perbup nomor 36 tahun 2020, khususnya terkait penggunaan masker di Jembrana 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak 594 pelanggar terdata oleh petugas gabungan melakukan pelanggaran penegakan peraturan bupati nomor 36 tahun 2020.

Perbup ini sendiri menuangkan penindakan pada masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak benar.

Hampir 600 orang yang tidak memakai masker itu tercatat mulai penegakan Perbup pada 7 September lalu hingga Rabu (21/10/2020) hari ini.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, 594 orang itu sebagian besar memang para pelanggar dengan tidak benar dalam pemakaian masker.

Baca juga: Petugas Damkar Buleleng Kini Juga Bertugas Bantu Masyarakat Atasi Ancaman Binatang Buas

Baca juga: 15 Siswa Asal Tabanan Ikuti Lomba Cerdas Cermat Serangkaian Pekan Nasional Keselamatan Berlalulintas

Baca juga: Penumpang Keluhkan Kapal Roro Tak Beroperasi, Layanan Penyeberangan ke Nusa Penida Pakai Kapal LCT

Untuk yang tidak memakai masker masih tidak kalah banyak dengan orang yang memakai masker namun tidak benar.

Atas hal ini pihaknya masih mengedepankan unsur-unsur humanis yakni edukasi dan pembinaan terhadap warga.

“Dari 594 itu yang tidak memakai masker lebih kecil ketimbang yang tidak benar dalam pemakaian masker.

 Kami memang tidak menghitung detailnya, tapi sebagian besar warga sudah memakai masker hanya tidak menutup hidung dan mulut.

Padahal fungsi masker ialah menghindarkan penyebaran virus,” ucapnya.

Leo menuturkan, untuk denda sendiri memang sejauh ini ada sekitar 17 orang yang didenda.

Sedangkan sisanya sebanyak 577 dibina.

17 orang yang didenda itu terjaring saat awal-awal penegakan Perbup.

Untuk saat ini, sanksi denda memang tidak terlalu diprioritaskan.

 Karena Pemerintah dan aparat penegak hukum sepakat untuk mengedukasi atau membina masyarakat.

Baca juga: Pemilik Panti Pijat di Jakarta Positif Covid-19 Nekat Kabur dari Ambulans dan Berbaur dengan Massa

Baca juga: Lampu Dimatikan, 6 Pasang ABG Tidur Seranjang dalam Kondisi Mabuk Miras, Dua Orang Siswi SMA

Baca juga: Update Covid-19 Denpasar, Positif Bertambah 21 Orang, Sembuh 20 Orang

“Awal-awal saja. Kalau sekarang lebih pada dibina dan kami buatkan berita acaranya,” bebernya. (*).

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved