Berita Jembrana

50 Persen Didominasi BB Narkotika, Barang Bukti 28 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Jembrana!

Menurut data yang berhasil diperoleh, total 28 perkara tersebut terjadi dalam rentang beberapa bulan mulai Juni-November 2025.

Tribun Bali/I Made Prasteya Aryawan
PEMUSNAHAN - Kejari Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil 28 perkara tindak pidana umum di halaman kantor setempat, Rabu (12/11). 

TRIBUN-BALI.COM - Satu per satu barang bukti hasil tindak pidana umum dijejer di semua meja di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (12/11).

Adalah barang bukti dari 28 perkara yang sudah dinyatakan inkrah untuk dimusnahkan. Dari total perkara, kasus narkotika tercatat mendominasi sejak beberapa tahun belakangan ini. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, total 28 perkara tersebut terjadi dalam rentang beberapa bulan mulai Juni-November 2025.

Rinciannya satu kasus karantina hewan, kan, dan tumbuhan, dua kasus kekerasan seksual, dua kasus kesehatan, dan satu kasus konservasi sumber daya alam.

Kemudian ada 14 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, satu perkara pengancaman, satu perkara perdagangan orang, satu perkara perlindungan anak, dan dua kasus perkara lainnya. 

Baca juga: NIAT Mandi Berjung Petaka, 3 Orang Terseret Arus Saat Air Bah di DAS Bilukpoh, 1 Tewas dan 1 Hilang 

Baca juga: BAU Amis Menyengat Bantu Tim SAR Temukan Jenazah Dadong Retu, Ditemukan di Jurang Sedalam 30 Meter!

Kemudian untuk barang bukti yang dilakukan pemusnahan di antaranya narkotika jenis sabu 37,48 gram bruto atau 26,48 gram netto, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 gram netto, jumlah barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 20 buah dan tiga timbangan digital.

 Kemudian barang-barang lainnya dengan total 964 buah seperti pakaian, alat hisap sabu atau bong, obat-obatan terlarang, skincare dan lainnya.

"Jika dibandingkan periode pertama (awal tahun), jumlah narkotika memang berkurang. Jika sebelumnya ada sabu dan pil koplo," kata Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan, Rabu (12/11).

Dia menyebutkan, ada tiga pedagang penjual obat-obatan dan skincare tanpa izin edar Balai BPOM yang diamankan. Barang tersebut ditemukan petugas di sebuah warung tempat jualan pedagang tersebut.

"Mereka sudah menjual sekitar setahun lamanya. Mereka lebih banyak lewat online. Karena jika itu digunakan sangat berbahaya, kita amankan," sebutnya. 

Disinggung mengenai upaya pencegahan untuk menekan kasus tindak pidana yang terjadi selama ini, Salomina mengakui sudah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan edukasi termasuk ke sekolah-sekolah. Sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama untuk pencegahan adanya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mengingat selama ini kasus TPKS selalu saja terjadi di Gumi Makepung.

"Saat ini barang bukti dua kasus TPKS yang inkrah juga sudah kita musnahkan," tandasnya. (mpa) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved