Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

Dukung Permenkumham 26/2020, Bandara Ngurah Rai Akan Dilengkapi Fasilitas Tes PCR

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal telah diterbitkan

Istimewa
Foto kiriman Communication PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - Layanan Rapid Test di Bandara Ngurah Rai 

Sehingga untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali, lebih dijelaskan peruntukan tujuan tidak bekerja diantaranya bagi Penanam Modal Asing, penyatuan keluarga, dan Orang Asing lanjut usia.

Akan halnya pengaturan mengenai izin tinggal disebutkan terdapat Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap.

Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah diperpanjang Izin Tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan pemberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku.(*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved