Seorang Bocah Bawa Bom Molotov, 182 Orang Diamankan Sebelum Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya
Satu bocah di bawah umur didapati membawa bom molotov jelang aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Gedung Grahadi Surabaya.
TRIBUN-BALI.COM - Seorang bocah di bawah umur didapati membawa bom molotov jelang aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (20/10/2020) kemarin.
Ia pun diamankan oleh kepolisian Polrestabes Surabaya.
Dalam aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, petugas Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 182 orang.
Mereka didominasi oleh remaja dan anak-anak.
Setelah diamankan, kepolisian melakukan pendataan dan menggelar rapid test.
Baca juga: 1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo memastikan, ke 182 orang yang diamankan sebelum aksi berlangsung di Grahadi itu bukanlah massa dari aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur.
Bahkan, usai didata, sebanyak 98 dari 182 orang yang diamankan itu masih tergolong di bawah umur dan pelajar golongan SMP serta SMA.
"Sifatnya kami melakukan upaya preventif. Kami pastikan yang diamankan tidak masuk dalam elemen GETOL. Maka dari itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami lakukan pengamanan lebih dulu," ujar Hartoyo, Selasa (20/10/2020) malam.
Baca juga: Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19
Bukan tanpa alasan, di antara 182 orang yang diamankan itu terbukti satu anak di bawah umur didapati membawa bom molotov.
Mereka yang sudah didata, nantinya akan dipulangkan kecuali yang terbukti terlibat merencanakan kerusuhan di Surabaya.
"Semua akan kami pulangkan jika tidak terlibat. Kami data, kami bina dan kembalikan ke orang tua. Tapi jika terlibat seperti bawa bom molotov akan kami dalami dan proses," tegasnya.
Jadi Admin Medsos, 3 Pelajar Ini Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu di DKI Jakarta, sebanyak tiga orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketiganya adalah tersangka yang menggerakkan dan memprovokasi pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Kombes Pol Yusri Yunus.