Penanganan Covid
Sidak Prokes di Petang, Tim Yustisi Berikan Pelanggar Sanksi Jongkok Bangun
Sidak pun dilaksanakan di kecamatan petang tepatnya di Jalan Raya Depan Pasar Petang, Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meski Kepolisian Resort (Polres) Badung sudah memasang puluhan spanduk imbauan untuk menaati protokol kesehatan (Prokes) di beberapa desa, namun sidak masker masih tetap dilaksanakan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk terus mengingatkan warga akan pandemi covid-19 tersebut.
Sidak masker pun kembali digelar Tim Yustisi pemerintah kabupaten Badung pada Rabu (21/10/2020).
Sidak pun dilaksanakan di kecamatan petang tepatnya di Jalan Raya Depan Pasar Petang, Kabupaten Badung.
Baca juga: Cerita Nyoman Merta Tempa Bakat Sang Anak Komang Teguh hingga Lolos dalam TC Timnas U-19 di Kroasia
Baca juga: Suami Nita Thalia Tak Tahan Lihat Istrinya Posting Foto Dengan Pakaian Terbuka di Medsos
Baca juga: Yang Dilakukan Valentino Rossi Ketika Pensiun dari MotoGP
Sidak kali ini dipimpin langsung oleh kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Badung A. A Raka Sukadana didampingi Kasubag Sarpras Polres Badung Iptu I Ketut Kerta Negara.
Bahkan hadir pula jajaran personil Polsek Petang.
Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja, S.H mengatakan pelaksanaan sidak prokes dilaksanakan seperti biasanya.
Kendati demikian pihaknya mengaku tempat dan sasarannya kini yang berubah.
“Biasanya kita adakan di Jalan raya Petang, tepatnya di depan polsek.
Namun kini kita laksanakan di Pasar Petang dengan menyasar masyarakat yang berkunjung ke Pasar.
Selain itu pula, sidak juga menyasar pedagang yang ada berjualan di pasar tersebut,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan pelaksanaan sidak kali ini tentu sesuai dengan dengan Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid -19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dalam sidak kali ini kita melibatkan sebanyak 31 personil yakni Polri sebanyak 13 personil, TNI 8 personil, Pol PP sebanyak 16 personil. Dinas Perhubungan 2 personil dan PNBP sebanyak 2 personil,” ucapnya.
Pada sidak yang dilakukan pihaknya hanya menemukan sebanyak 3 pelanggaran.
Baca juga: Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 6 Provinsi, Bali Termasuk
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan 22 Oktober 2020: Cancer Banyak Pengeluaran, Leo Ada Masalah
Baca juga: Tes Kepribadian: Lihat Gambar Ini & Ketahui Karakter Anda, Siapa yang Anda Tolong Pertama Kali?
Semua itu terdiri dari dua orang yang tidak menggunakan masker dan satu orang yang menggunakan masker tapi tidak benar.
“Yang tidak memakai masker kami dapatkan warga asli Desa Getasan Petang dan warga dari Kubutambahan Buleleng yang ketika melintas di jalan depan pasar,” jelasnya sembari mengatakan satu orang yang tidak menggunakan masker dengan baik yakni warga dari Denpasar
Dengan ditemukannya tiga pelanggaran, pihaknya pun tidak langsung memberikan sanksi denda, namun hanya diberikan sanksi sosial dan fisik.
“ Kami berikan edukasi dan memberikan imbauan kembali agar menaati masker.
Ketiga warga itu pun kami berikan sanksi fisik yakni Jongkok Bangun,” pungkasnya. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak