Simpan 10 Paket Sabu di Kamar Kos, Rikogaleh Dituntut 11 Tahun Penjara Lalu Minta Keringanan Hukuman

"Terdakwa sudah mengajukan pembelaan tertulis. Intinya memohon keringanan hukuman, karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Rikogaleh Pratama (23).

Di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 11 Juni 1997 ini dinilai bersalah karena menyimpan narkotik jenis sabu.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa pun meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Terdakwa sudah mengajukan pembelaan tertulis. Intinya memohon keringanan hukuman, karena terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sidak Prokes di Petang, Tim Yustisi Berikan Pelanggar Sanksi Jongkok Bangun

Baca juga: Cerita Nyoman Merta Tempa Bakat Sang Anak Komang Teguh hingga Lolos dalam TC Timnas U-19 di Kroasia

Baca juga: Seorang Mahasiswa Ditangkap Karena Singgung Polisi Lewat Lagu Saat Demo

Terdakwa juga tulang punggung keluarga," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu (21/10/2020).

Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Mia Fida menyatakan, terdakwa yang profesi sebagai pemandu wisata ini telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikogaleh Pratama dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan membebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Mia Fida di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di kamar kos, Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu dan ekstasi di Denpasar.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat keluar dari kamar kosnya.

Usai mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar kos yang ditempati terdakwa.

Hasilnya ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,06 gram netto.

Selain itu diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang bukti terkait lainnya.

Baca juga: Ibu Muda yang Diperkosa hingga Putranya Tewas Enggan kembali ke Rumah

Baca juga: 1.311 Hotel dan Restoran di Badung Menunggak Pajak, Terancam Tidak Dapat Hibah Pariwisata

Baca juga: Bayern Muenchen Vs Atletico Madrid, Keudanya Punya Catatan Imbang

Kemudian dilakukan interogasi.

Terdakwa mengakui bahwa sabu itu adalah milik Malik.

 Sabu itu terdakwa ambil dengan cara tempelan. Lalu sabu itu disimpan, rencananya akan ditempel kembali sesuai perintah Malik.

Diakui pula, sekali tempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari Malik. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved