Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS: Sidang Perkara Jerinx, Tim Hukum Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana

Dalam sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sambil menunggu persidangan dimulai, Jerinx terlihat berfoto-foto dengan para kuasa hukumnya di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).

Dalam sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Setelah pada sidang Selasa kemarin menghadirkan empat saksi, dua diantaranya sejawat Jerinx di band Superman Is Dead (SID), yakni Bobby Kool dan Eka Rock.

Dalam sidang kali ini tim penasihat hukum yang dikoordinir I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa dan ahli hukum untuk didengar pendapatnya di persidangan.

"Sidang hari ini kami menghadirkan dua ahli. Ahli bahasa dan ahli hukum," jelas Gendo.

Siapa nama dua ahli yang dihadirkan, pengacara dari Gendo Law Office (GLO) enggan membeberkan.

"Untuk namanya nanti saja di sidang," imbuhnya.

Pula pihaknya menerangkan, dihadirkan ahli bahasa dan pidana oleh tim penasihat hukum Jerinx untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo. 

5 Fakta Persidangan Jerinx: Rina Nose, Personel SID, hingga Tangis Arianti Saat Bersaksi

Kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020).

Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut.

Berikut adalah 5 fakta dari persidangan Jerinx yang dirangkum Tribun Bali.

1. Dihadiri Rina Nose

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved