Dari Facebook Hingga Tiktok, Sebanyak 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada
Ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
TRIBUN-BALI.COM - Berbagai platform media sosial pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 telah didaftarkan.
Mulai dari Facebook, Instagram, hingga Tiktok.
Melansir Tribunnews.com, ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
Jumlah tersebut berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Rinciannya 405 akun medsos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun medsos paslon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan akun Facebook jadi yang terbanyak didaftarkan oleh peserta pemilihan.
Ilham mengira platform media sosial tersebut dianggap paling mudah dan sering diakses masyarakat. Sehingga banyak dari peserta yang mendaftarkan akun mereka.
"Facebook paling banyak, mungkin dianggap paling mudah, paling sering diakses masyarakat. Kedua instagram, ketiga youtube, keempat Twitter," kata Ilham dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).
Berdasarkan data KPU, akun Facebook jadi yang paling banyak didaftarkan oleh peserta pemilihan. Disusul Instagram, Youtube, Twitter dan Tiktok.
Terdapat 4.310 (68 persen) akun Facebook yang didaftarkan peserta Pilkada ke KPU.
Kemudian 1.113 (18 persen) akun Instagram, 287 (18 persen) akun YouTube, 179 (3 persen) akun Twitter, dan 6 (0,1 persen) akun Tiktok.
"Ada juga yang menggunakan Tiktok ternyata 0,1 persen," ujar Ilham.
Kegiatan Tatap Muka Jadi Primadona
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan dari sekian tahapan yang ada dalam Pilkada Serentak 2020, masa kampanye jadi tahapan paling krusial.
Sebab lewat tahapan ini setiap pasangan calon berlomba menarik hati pemilih.
Mereka membangun citra dan menyajikannya ke hadapan pemilih.