Dari Facebook Hingga Tiktok, Sebanyak 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada

Ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali
Ilustrasi Pilkada Serentak. 

Disabilitas
Ilham Saputra juga memastikan bahwa penyandang disabilitas menjalankan atau melaksanakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada serentak pada Desember 2020, mendatang.

Pasalnya, Ilham menyebut, pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019.

"TPS (Tempat Pemungutan Suara,red) dibuat di tempat yang mudah di jangkau, termasuk ramah untuk penyandang disabilitas yang menjadi pemilih dan memberikan hak suaranya secara langsung umum bebas dan rahasia," kata Ilham.

Ilham menambahkan, dalam PKPU tersebut diatur pula teknis pintu masuk dan keluar TPS yang harus sesuai dengan akses disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan simulasi dengan menggandeng kelompok disabilitas untuk mencoba secara langsung teknis pemilihan di TPS.

Baca juga: Demer Sentil Kader Golkar Bali yang Membelot Jelang Pilkada Serentak, Siapkan Sanksi dan Bawa ke DPP

Menurut Ilham, langkah itu dilakukan sebagai upaya KPU untuk memenuhi hak konstitusional kelompok disabilitas saat Pemilu. 

"Nah, ini dalam setiap simulasi yang kami lakukan, kami selalu memastikan atau melibatkan teman-teman disabilitas pengguna kursi roda untuk kemudian kita lakukan simulasikan. Ini apakah ruang biliknya masih sulit mereka bergerak, atau kemudian mereka bisa akses atau tidak," papar Ilham.

"Kursinya bagaimana, meja untuk memilihnya ini apakah mereka tidak kesulitan, lebar pintu TPSnya bagaimana. TPS harus dilokasi yang rata tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal dan tidal melompati parit," jelasnya.

Ilham juga meminta masyarakat agar melaporkan jika terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menyediakan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas.

Pasalnya, Ilham menyebut, pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019.

"Jika ada penyelenggara atau jajaran kami (KPU,red) tidak melakukan atau tidak memfasikitasi aksesibilitas untuk teman disabilitas itu bisa dilaporkan," kata Ilham.

Pasalnya, Ilham menyebut, pemenuhan hak disabilitas telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2019.

"Jika ada penyelenggara atau jajaran kami (KPU,red) tidak melakukan atau tidak memfasikitasi aksesibilitas untuk teman disabilitas itu bisa dilaporkan," kata Ilham.

Ilham menyebut, ketidaktersediaan aksesbilitas di TPS bisa dilaporkan sebagai dugaan atau potensi pelanggaran erik yang dilakukan oleh petugas.

Bahkan, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved