Penanganan Covid
Sasar Tiga Desa, Satgas Covid-19 Badung Sidak Wilayah Mengwi
Satgas Gabungan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung kembali gencar melakukan sidak penerapan disiplin dan protokol kesehatan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satgas Gabungan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung, Bali, kembali gencar melakukan sidak penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
Bahkan pada Jumat (23/10/2020), Satgas Covid-19 gabungan melaksanakan sidak di tiga desa secara serentak, yakni Desa Mengwi, Gulingan, dan Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Selain melakukan sidak, juga dilaksanakan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Sebelum membagi tugas, Satgas Covid-19 gabungan dikumpulkan di Jaba Pura Taman Ayun untuk diberikan arahan oleh Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara selaku Koordinator Bidang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Badung.
IGAK Suryanegara mengatakan kegiatan serempak ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan, dimana sebelumnya telah dilakukan di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta Utara, Abiansemal, dan kini di Mengwi.
Dengan sasaran desa-desa yang masuk dalam zona merah atau rawan penyebaran Covid-19.
“Ini merupakan kegiatan serentak dan serempak dengan melibatkan stakeholder terkait dalam pencegahan Covid-19 serta penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam melaksanakan tatanan kehidupan era baru,” jelasnya.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Klungkung Diminta Tak Berwisata Keluar Daerah
Baca juga: 6 Pasien Covid-19 di Bali Meninggal Dunia, Positif Bertambah 78 Orang dan Sembuh 78 Orang
Dijelaskan, ada tiga kegiatan pokok yang dilaksanakan, yaitu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sosialisasi protokol kesehatan, dan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah desa, termasuk ke rumah warga.
Penerapan disiplin dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat umum/perorangan untuk menerapkan 3W (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak).
“Bagi pemilik usaha/penanggung jawab kegiatan agar menyediakan sarana protokol kesehatan.
"Kami harapkan kegiatan ini dapat dilakukan di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Badung. Mari bersama-sama bergerak lakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” imbuhnya.
Didampingi Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gunarta dirinya menambahkan, bila melihat dari data dan evaluasi Satgas Covid-19 Badung, yang telah dimulai sejak bulan September hingga Oktober 2020, kasus positif Covid-19 di Badung cenderung menurun.
Kemudian kasus yang sembuh mengalami peningkatan, termasuk tingkat pelanggaran protokol kesehatan juga trennya sudah menurun.
Baca juga: Update Covid-19 Bali 23 Oktober 2020: Kasus Positif Bertambah 78, Sembuh 78, Meninggal 6 Orang
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Buleleng Nyaris Seribu Pasien, Hari ini Kembali Alami Lonjakan
“Pada awal mulai kegiatan ini, pelanggaran boleh dibilang masif di atas 200 pelanggar per hari, sekarang sudah di bawah 50 pelanggaran. Kebanyakan masyarakat salah dalam memakai masker, serta kelalaian dari penerapan 3W tersebut. Memang dimaklumi, namun kami tidak henti-hentinya selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Selanjutnya, data Satpol PP, dari awal sidak yang dilaksanakan pada 19 September sampai 23 Oktober 2020, jumlah pelanggaran mencapai 2.550 pelanggaran.
“Yang pasti mulai Oktober jumlah kolektif pelanggaran dari segi jumlah naik turun. Tapi jumlah, tingkat pelanggarannya sudah jauh menurun. serta pemakaian masker, perlengkapan prokes pada tempat usaha,” kata Suryanegara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satgas-covid-19-badung-saat-melaksanakansidakdi-wilayah-kecamatan-mengwi-badung.jpg)