Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Seperti Sinetron Dikejar Tayang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal yang mengaku baru mengetahui perubahan jumlah halaman menjadi 1.187 halaman.
TRIBUN-BALI.COM - Naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman menjadi 1.187 halaman.
Hal itu pun kembali menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal yang mengaku baru mengetahui perubahan jumlah halaman menjadi 1.187 halaman.
Iqbal menilai, perubahan tersebut bukti bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terburu-buru sehingga tidak memperhatikan kualitas substansi.
"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).
"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," sambungnya.
Said juga mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan
Oleh karenanya, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.
"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerj yang menurut teman-teman buruh merugikan," ujar Said.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.
Willy mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.
"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Disindir Moeldoko Soal Susah Diajak Bahagia, KSPI Sebut Hak Pekerja Dikurangi dalam UU Cipta Kerja
Ia memastikan, tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/unjuk-rasa-mahasiswa-di-jakarta-menolak-uu-cipta-kerja.jpg)