Disindir Moeldoko Soal Susah Diajak Bahagia, KSPI Sebut Hak Pekerja Dikurangi dalam UU Cipta Kerja

KSPI angkat bicara terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dari Aliansi Bali Tidak Diam di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Perdebatan tentang UU Cipta Kerja masih terus berlanjut.

Bagi kalangan buruh atau pekerja, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai merugikan karena telah memangkas hak-hak buruh.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Baca juga: Tentang Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Tentang PKWT, Begini Skema Kontrak Kerja & Pengangkatan Karyawan Tetap dalam UU Cipta Kerja

Baca juga: Tanggapi Kritik UU Cipta Kerja, Kepala Staf Kepresidenan: Diajak Bahagia Saja Kok Susah Amat

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengakui, buruh memang tak bahagia lantaran undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.

"Kami menolak omnibus law bukan karena tidak mau diajak bahagia. Justru karena kami sadar, ada beberapa hak buruh yang dikurangi dengan keberadaan UU Cipta Kerja," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/10/2020).

"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," sambung dia.

Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.

"Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan. Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," ungkapnya.

KSPI pun meragukan klaim pemerintah yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja.

"Lapangan kerja besar-besaran belum tentu tercipta, tapi hak-hak buruh sudah hampir pasti tereduksi. Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?," jelas Kahar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan UU Cipta Kerja disusun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang visi "Indonesia Maju".

Visi membangun Indonesia maju antara lain, pembangunan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Menurut Moeldoko, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved